Pelaku Sabung Ayam terancam pidana 10 Tahun penjara

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep berhasil menggerebeg Judi sabung ayam di Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, (20/01/2020).

Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K mengatakan kronologis judi sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara dua ayam jago, di masukkan ke dalam arena sabung ayam.

Banner

“Sehinggah ayam yang dinyatakan kalah, pemilik atau orang yang mendukungnya, harus membayar kepada orang yang memilih ayam yang menang, sesuai kesepakatan para pemilik ayam, Ujarnya Rabu 20/01).

Pihaknya juga mengamankan dua ekor ayam jago, dan uang Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) 1e, 2e, KUH pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara. Ujar perwira dengan dua melati di pundaknya.

(Fer)

title="banner"
Banner