Pelarangan Angkut Sapi di Poday Sapudi Menuai Polemik, Ini Penjelasan Camat Nonggunong

SUMENEP, detikkota.com – Beredar voice note di group-group WhatsApp (WA) tentang pelarangan angkut sapi di wilayah Poday Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dalam voice note itu dia mengaku bernama Ali Sapta warga Tarebung Poday.

Dalam keterangannya, Ali Sapta menyampaikan adanya pelarangan pengangkutan sapi oleh Syahbandar dari wilayah Poday ke daratan Sumenep, Pulau Jawa, bahkan sebaliknya.

Banner

Hal itu yang kemudian menuai polemik dan membuat Ali Sapta angkat bicara, karena masyarakat pedagang sapi merugi besar, sebab untuk biaya angkut sapi sudah menghabiskan 2juta, bahkan lebih, karena sudah membeli sapi beberapa waktu lalu.

“Kalau memang ada larangan ini harusnya ada pengumuman, masyarakat yang membeli sapi untuk tidak di bawa ke pasar karena besar biayanya, kasihan masyarakat sampai di pasar siapa yang mau membeli karena tidak bisa di angkut, pedagangnya yang dari Jawa, Sumenep, Bangkalan, Sampang, sampai semua dan tidak bisa membeli sebabnya syahbandar tidak bisa sapi di angkut,” kata Ali Sapta dalam bahasa Madura.

Sehingga ia mempertanyakan apa jaminan pemerintah kepada pedagang sapi yang sudah merugi selama beberapa hari, masyarakat yang menjual sapi, punya hutang hajatan dan semacamnya apa jaminan pemerintah.

“Apa bisa pemerintah membantu secara cepat, apa masyarakat harus brutal, ini harus dipikirkan, karena tau-taunya melarang sapi tidak boleh di angkut, tak usah jadi syahbandar, jadi aparat, taunya hanya melarang tapi tidak ada jaminan dan tanggungjawabnya. Ini tidak bagus,” katanya dalam voice note itu.

Dikonfirmasikan kepada Camat Nonggunogn Sukaryo, SH. M.Si., ia menjelaskan bahwa tidak ada pelarangan angkut sapi di wilayahnya itu. Hal itu menurutnya hanya berlaku bagi wilayah yang terdampak Penyakit Kuku dan Mulut (PKM).

Ia mengatakan bahwa ada salah pemahaman yang terjadi di wilayahnya. Karena berdasarkan Surat Edaran Menteri yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota, yang tidak boleh mengadakan pasar hewan itu bagi yang terdampak PKM.

“Itu yang tidak boleh ada pasar hewan khusus daerah yang terdampak wabah PKM itu. Menurut penjelasan dan keterangan Dinas Peternakan dan Pertanian boleh untuk antar daerah,” kata Camat Nonggunong.

Ia bercerita, bahwa, pada kenyataannya setelah hari Kamis di Tarebung Gayam itu tidak diperbolehkan pedagang itu kemudian pindah ke Nonggunong dan ternyata ada juga pencegatan oleh petugas Syahbandar.

Dengan begitu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk bagaimana mencarikan solusi bagi masyarakat dan memberikan informasi mengenai PMK.

“Pihak kami akan terus memberikan solusi ataupun informasi kepada masyarakat bagaimana kita melakukan pengendalian terkait masalah PMK,” tandasnya.(m/red)

title="banner"
Banner