PAMEKASAN, detikkota.com – Seorang pria berinisial S (43), warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian tak lama setelah diduga melakukan aksi pembunuhan pada Rabu malam (23/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa insiden pembunuhan terjadi di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan.
Menurut keterangan saksi, yang merupakan ayah korban, peristiwa bermula saat ia berada di dapur dan mendengar teriakan anaknya dari arah teras. Saat keluar rumah, ia mendapati tiga orang sedang melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu pelaku sempat mengancam saksi dengan celurit sebelum ketiganya melarikan diri. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” terang AKP Sri Sugiarto, Kamis (24/07).
Korban diketahui mengalami luka robek di bagian perut serta luka pada jari telunjuk kiri. Berdasarkan keterangan saksi, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku S di kediamannya di Desa Ambender.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 40 cm.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.







