INDONESIA, detikkota.com – Kabar terbaru soal pajak kripto, DJP sudah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp539,7 miliar mulai dari 2022 sampai Februari 2024.
Dilansir dari jackcryptoind, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Menurut Dwi Astuti, Dwi Astuti merinci pendapatan pajak yang didapatkan Pemerintah Indonesia seperti ini:
– Rp246,45 miliar pada 2022,
– Rp220,83 miliar pada 2023,
– Rp72,44 miliar di tahun 2024 (per Februari).
Jadi, dana pajak kripto ini sebagian besar berasal dari PPh 22 sebesar Rp254,53 miliar dari transaksi jual beli kripto di exchanger, dan Rp285,19 miliar dari PPN DN atas pembelian kripto di exchanger.