Pemerintah Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan Royalti PNBP Sektor Minerba

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat dengan sejumlah menteri dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (20/03/2025).

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat dengan sejumlah menteri dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (20/03/2025).

JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah saat ini tengah merampungkan revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Mineral dan Batu Bara (minerba).

Dalam keterangannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai perubahan regulasi terkait penyesuaian tarif royalti tersebut akan segera selesai.

“Perubahan sekarang sudah hampir final, dikit lagi,” ucap Bahlil usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri ESDM menambahkan, pada rapat tersebut turut dibahas mengenai beberapa sumber pendapatan baru lainnya. Hal ini termasuk dengan peningkatan royalti pada beberapa komoditas unggulan mulai dari emas hingga batu bara.

“Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain termasuk di dalamnya adalah batu bara,” ujar Menteri ESDM.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang belum masuk dalam skema pendapatan negara. Upaya ini diharapkan mendorong strategi hilirisasi pemerintah guna meningkatkan nilai tambah dari industri pertambangan.

Berkaitan dengan royalti, Menteri ESDM mengatakan bahwa royalti ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi guna menunjang proses hilirisasi. Sementara untuk besarannya berkisar antara 1,5 hingga 3 persen bergantung pada kondisi harga komoditas di pasar global.

“Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” jelasnya.

Menteri ESDM pun memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar, termasuk PT Freeport Indonesia juga akan dikenakan tarif royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi,” tandasnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sektor minerba dapat berkontribusi secara signifikan pada PNBP. Perubahan ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Mensesneg Imbau Kabinet Rayakan Idulfitri Sederhana Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Jelang Idulfitri, Pemkot Probolinggo Fokus Pengamanan dan Stabilitas Harga
Safari Ramadan Pemkab Pasuruan Berakhir di Masjid Jami’ Bangil, Bupati Mas Rusdi Sampaikan Agenda Pembangunan
Pemkab Pasuruan Gelar Musrenbang RKPD 2027, Bahas Penguatan Ekonomi dan Investasi
Pemkab Lumajang Siapkan Mekanisme Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu
Wamenhub Suntana Tinjau Langsung Antrean Panjang Pemudik Bali–Jawa di Gilimanuk
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
Bupati Probolinggo Perkuat Sinergi Pemerintah Desa Menuju Desa Inovatif dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:15 WIB

Mensesneg Imbau Kabinet Rayakan Idulfitri Sederhana Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:38 WIB

Jelang Idulfitri, Pemkot Probolinggo Fokus Pengamanan dan Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:53 WIB

Safari Ramadan Pemkab Pasuruan Berakhir di Masjid Jami’ Bangil, Bupati Mas Rusdi Sampaikan Agenda Pembangunan

Senin, 16 Maret 2026 - 17:20 WIB

Pemkab Pasuruan Gelar Musrenbang RKPD 2027, Bahas Penguatan Ekonomi dan Investasi

Senin, 16 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Mekanisme Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru