Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak Dimajukan

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah sepakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dimajukan dari November menjadi September 2024. Pemerintah akan berkomunikasi dengan DPR agar merevisi Undang-undang agar Pilkada dipercepat.

Keputusan untuk mempercepat Pilkada disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai mengikuti rapat terbatas terkait Pilkada di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Selain Mahfud, rapat juga dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi, Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Maulyani, hingga Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

“Ini soal Pilkada serentak, rencana percepatan saja, dari Perppu atau apa nanti (dibahas lebih lanjut),” kata Mahfud, dilansir detik, Rabu (4/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud membenarkan Pilkada dimajukan ke September 2024. Dia mengatakan landasan hukum percepatan Pilkada 2024 itu akan dibahas lebih lanjut.

“Ya September hitungannya kan September tapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” ujarnya.

Sementara Menkominfo, Budi Arie mengatakan Pilkada serentak dipercepat didasari kepentingan bersama. Salah satunya agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

“Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena kan kepentingan bersama Pilkada ini kan, tapi karena hitungan-hiitungannya tadi Pak Tito sampaikan bahwa November itu agak lama, karena kan penetapan sampai pelantikan perlu waktu 2 bulan.

Sementara proses Pilkada harus dimajukan sehingga di 1 Januari 2025 tidak terjadi kekosongan jabatan. Kalau 27 November (2024) kan tambah 2 bulan, tapi biar aja itu nanti di Baleg, Pemerintah tadi hasil rapat untuk diskusi dengan Baleg DPR,” ucapnya.

Budi Arie mengatakan dasar hukum percepatan itu tidak akan melalui Perppu, tetapi akan ada revisi Undang-undang terbatas terkait tanggal Pilkada.

“Nggak, jangan Perppu dong, nanti kalau Perppu dipikir Presiden punya kepentingan. Revisi kan ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama, nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan,” pungkas Budi Arie.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak
Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban
ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas
Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 09:28 WIB

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Rabu, 22 April 2026 - 10:59 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak

Berita Terbaru