SUMENEP, detikkota.com — Perkara hukum yang menjerat H. Latif kian memunculkan perdebatan tajam. Di tengah proses penyidikan oleh Polres Pamekasan, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra menilai substansi kasus tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata, bukan pidana.
Argumen ini bukan tanpa dasar. Kuasa hukum menyoroti pernyataan pelapor di sejumlah media yang secara terbuka mengakui adanya jaminan berupa sertifikat milik H. Latif yang kini berada dalam penguasaannya. Bagi pihak pembela, pengakuan tersebut justru menjadi kunci untuk membaca konstruksi hukum perkara secara lebih jernih.
“Ketika ada hubungan yang melibatkan jaminan sertifikat, itu lazimnya bagian dari kesepakatan keperdataan. Ini bukan pola yang berdiri dalam konteks pidana,” tegas Kamarullah, salah satu tim kuasa hukum, Rabu (22/4/2026) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam praktik hukum, keberadaan jaminan seperti sertifikat ruko umumnya muncul dalam relasi utang-piutang atau perjanjian tertentu. Artinya, terdapat hubungan hukum yang dibangun atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Di titik inilah, kuasa hukum melihat adanya pergeseran penafsiran yang dinilai berpotensi keliru jika langsung ditarik ke ranah pidana.
Tim kuasa hukum bahkan menyebut bahwa narasi yang berkembang di publik cenderung menyederhanakan persoalan. Padahal, menurut mereka, fakta-fakta yang terungkap justru memperlihatkan adanya relasi hukum privat yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, seperti gugatan wanprestasi atau sengketa perjanjian.
“Pengakuan pelapor sendiri memperjelas duduk perkara. Ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi mengandung implikasi hukum yang sangat penting,” lanjutnya.
Meski demikian, realitas hukum berkata lain. Kasus ini telah masuk dalam proses pidana dan bahkan berujung pada penahanan terhadap H. Latif. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dari pihak kuasa hukum terkait potensi bias dalam penanganan perkara.
Mereka pun meminta penyidik Polres Pamekasan untuk lebih cermat dalam menilai konstruksi peristiwa hukum, agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengkualifikasikan perkara.
Selain itu, Kamarullah juga menyoroti derasnya opini publik yang dinilai cenderung menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi. Status tersangka atau bahkan penahanan bukanlah vonis. Semua pihak harus menahan diri dan memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini mencerminkan problem klasik dalam penegakan hukum di Indonesia, yakni tumpang tindih antara ranah perdata dan pidana. Tidak jarang, sengketa yang bermula dari hubungan kontraktual berujung pada laporan pidana, terutama ketika salah satu pihak merasa dirugikan.
Dalam perspektif hukum, pembeda utama antara perdata dan pidana terletak pada niat (mens rea) dan unsur perbuatan melawan hukum. Jika suatu hubungan lahir dari kesepakatan yang sah, maka pelanggarannya cenderung dikategorikan sebagai wanprestasi. Sebaliknya, pidana mensyaratkan adanya unsur penipuan, penggelapan, atau perbuatan melawan hukum lainnya sejak awal.
Oleh karena itu, ketelitian aparat penegak hukum dalam mengurai konstruksi perkara menjadi krusial, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa yang sejatinya bersifat privat.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, semua pihak kini menanti bagaimana penyidik dan nantinya pengadilan menilai perkara ini. Apakah akan tetap berada di jalur pidana, atau justru bergeser menjadi sengketa perdata, sebagaimana yang diyakini pihak kuasa hukum. Yang pasti, asas keadilan dan kepastian hukum menjadi taruhan utama dalam kasus ini.
Penulis : M
Editor : Id







