Pemerintah Terbitkan PP Tentang Lembaga Pengelola Investasi

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Desember 2020.

Dijelaskan dalam PP yang dapat diakses di jdih.setkab ini, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” bunyi Pasal 5.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan PP, LPI dapat menggunakan nama “Indonesia Investment Authority” yang disingkat INA.

Lembaga ini berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.

Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) adalah:
a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
d. menentukan calon mitra investasi;
e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f. menatausahakan aset.

“Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

Disebutkan di Pasal 8, organ lembaga ini terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.

Dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan (merangkap anggota) dan beranggotakan Menteri BUMN serta tiga orang lainnya yang berasal dari unsur profesional.

“Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” ditegaskan pada Pasal 9 ayat (2).

Sementara itu, Dewan Direktur LPI berjumlah lima orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Dewan ini bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.

Wewenang yang dimiliki Dewan ini antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan LPI, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional LPI, serta mewakili LPI di dalam dan di luar pengadilan.

PP Nomor 74 Tahun 2020 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 Desember 2020.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi ketentuan Pasal 75. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan di Sejumlah Wilayah Saat Musim Kemarau 2026
PMII Sumenep Demo Pemkab, Desak Revisi Perda Tembakau
DPUTR Purwakarta Didatangi Sejumlah Pejabat dan Pengusaha, Ada Agenda Khusus? Menimbulkan Tanda Tanya???
Bibit Siklon 92W Bergerak Menguat, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Daerah
BMKG Peringatkan Potensi Awan Cumulonimbus di Sejumlah Wilayah 5–11 Mei 2026
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain
Tak Tebang Pilih, Kang Rey Sikat Penjual Miras dan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Subang
Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:26 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan di Sejumlah Wilayah Saat Musim Kemarau 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:58 WIB

PMII Sumenep Demo Pemkab, Desak Revisi Perda Tembakau

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:05 WIB

DPUTR Purwakarta Didatangi Sejumlah Pejabat dan Pengusaha, Ada Agenda Khusus? Menimbulkan Tanda Tanya???

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:07 WIB

Bibit Siklon 92W Bergerak Menguat, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Awan Cumulonimbus di Sejumlah Wilayah 5–11 Mei 2026

Berita Terbaru