BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (30/12/2025). Kali ini, sebanyak 1.988 tenaga pendidikan resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Bangkalan Lukman Hakim, didampingi Wakil Bupati Moh. Fauzan Ja’far. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bangkalan dalam memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Sebelumnya, pada Senin (29/12/2025), Pemkab Bangkalan juga telah menyerahkan sekitar 3.448 SK PPPK Paruh Waktu untuk kategori non-tenaga pendidikan. Dengan demikian, total SK PPPK Paruh Waktu yang telah diserahkan sepanjang akhir Desember 2025 mencapai 5.413 SK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan bahwa seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu telah melalui proses seleksi, evaluasi, dan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini telah melalui proses sesuai aturan. Saya mengucapkan selamat dan berharap PPPK Paruh Waktu dapat berperan aktif dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Lukman Hakim.
Ia juga menyampaikan bahwa penyerahan sekaligus perpanjangan SK tersebut merupakan bentuk kepercayaan dan apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi serta pengabdian para pegawai selama ini.
“Ini adalah wujud apresiasi kami. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.
Dengan penyerahan ribuan SK PPPK Paruh Waktu tersebut, Pemkab Bangkalan optimistis pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan berkelanjutan.
Penulis : Edw
Editor : Red







