DPRD dan Pemkab Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Ekonomi Daerah

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyampaian Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat rapat paripurna pengesahan tiga Raperda di Kantor DPRD Sumenep.

Penyampaian Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat rapat paripurna pengesahan tiga Raperda di Kantor DPRD Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sumenep, Selasa (7/4/2026).

Tiga regulasi tersebut meliputi pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta pembentukan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah, khususnya sektor kerakyatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengesahan Raperda ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pengelolaan pasar yang lebih tertata dan berdaya saing,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi yang adaptif dan responsif sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat. Ia optimistis kebijakan tersebut akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif.

Selain itu, pembentukan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar diharapkan mampu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam meningkatkan kemandirian fiskal serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“BUMD harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga menilai keberhasilan pengesahan tiga Raperda tersebut tidak lepas dari sinergi antara eksekutif dan legislatif yang berjalan baik.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta penyempurnaan teknis agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, dokumen hasil persetujuan bersama akan dikirim ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat mendorong tata kelola pasar yang lebih modern tanpa meninggalkan kearifan lokal, sekaligus memperkuat peran BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan
Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik
Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Stabil di Atas 5,5 Persen
Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat
Menhaj Perkuat Layanan Haji 2026 Lewat Digitalisasi dan Pengawasan Ketat

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:05 WIB

Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Jumat, 10 April 2026 - 23:57 WIB

Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan

Jumat, 10 April 2026 - 11:48 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik

Jumat, 10 April 2026 - 11:32 WIB

Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program

Berita Terbaru