DPRD dan Pemkab Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Ekonomi Daerah

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyampaian Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat rapat paripurna pengesahan tiga Raperda di Kantor DPRD Sumenep.

Penyampaian Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat rapat paripurna pengesahan tiga Raperda di Kantor DPRD Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sumenep, Selasa (7/4/2026).

Tiga regulasi tersebut meliputi pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta pembentukan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah, khususnya sektor kerakyatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengesahan Raperda ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pengelolaan pasar yang lebih tertata dan berdaya saing,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi yang adaptif dan responsif sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat. Ia optimistis kebijakan tersebut akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif.

Selain itu, pembentukan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar diharapkan mampu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam meningkatkan kemandirian fiskal serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“BUMD harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga menilai keberhasilan pengesahan tiga Raperda tersebut tidak lepas dari sinergi antara eksekutif dan legislatif yang berjalan baik.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta penyempurnaan teknis agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, dokumen hasil persetujuan bersama akan dikirim ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat mendorong tata kelola pasar yang lebih modern tanpa meninggalkan kearifan lokal, sekaligus memperkuat peran BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa
Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa
Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026
Sekda Sumenep Minta KORPRI Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Birokrasi Digital
Wabup Sumenep Tekankan Muskab KORPRI Jadi Momentum Perkuat Profesionalisme ASN
Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:04 WIB

Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:18 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026

Berita Terbaru