Pemkab Pamekasan Dorong Peredaran Rokok Legal, Fokus Edukasi dan Pembinaan

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menegaskan komitmen membangun budaya baru dalam peredaran rokok legal. Kebijakan ini dilakukan menyusul perkembangan produsen rokok baru di wilayah setempat.

Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, menyampaikan bahwa jargon “Gempur rokok ilegal” tidak bisa serta-merta diterapkan di Pamekasan. Menurutnya, masyarakat diberikan ruang untuk berproses dari ilegal ke legal dengan tetap memperhatikan regulasi.

“Langkah ini bukan untuk melegalkan yang tidak legal, melainkan memberi kesempatan pelaku usaha untuk bertumbuh melalui pendekatan edukasi dan sosialisasi,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi pengawasan, Bea Cukai Madura mencatat hingga Agustus 2025 sudah menindak 35 juta batang rokok ilegal. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andro, menyebut operasi dilakukan di jalur distribusi, termasuk Suramadu, dengan melibatkan berbagai instansi. Rokok ilegal hasil penindakan akan dimusnahkan pada Desember mendatang.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pamekasan, Andrean, menegaskan penindakan pelanggaran cukai dilakukan sesuai regulasi terbaru. Tersangka diwajibkan membayar denda empat kali lipat dari kerugian negara. Jika tidak mampu, perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Bupati Pamekasan menambahkan, kebijakan terkait peredaran rokok legal harus mempertimbangkan kondisi masyarakat serta keberlangsungan industri lokal.

“Hukum akan ditaati jika sesuai dengan keadaan masyarakat. Karena itu penting adanya dialog antara pemerintah, petani, dan pabrikan. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap pajak juga harus dibangun,” tandasnya.

Penulis : Red

Editor : Red

Sumber Berita: Karimata

Berita Terkait

Langgar SE Wali Kota, Dua RHU di Surabaya Diproses Tipiring
Rutan Kelas IIB Sumenep Gelar Bedah Buku, Dorong Literasi Warga Binaan
BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang
Kampung Pancasila RW IV Ngagel Rejo Jadi Percontohan, Kelola Dana Sosial Rp90 Juta Secara Mandiri
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polantas Menyapa Sahur Off The Road, Bagikan Makanan dan Edukasi Lalu Lintas
Bupati Achmad Fauzi Buka Festival Bazar Takjil Ramadan, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas
250 Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ngerandu Buko di Pantai Marina Boom Banyuwangi
Warga dan Kades Margaluyu Bantah Pemberitaan Terkait Japfa, Siap Gunakan Hak Jawab

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:05 WIB

Langgar SE Wali Kota, Dua RHU di Surabaya Diproses Tipiring

Senin, 23 Februari 2026 - 15:44 WIB

BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang

Senin, 23 Februari 2026 - 15:04 WIB

Kampung Pancasila RW IV Ngagel Rejo Jadi Percontohan, Kelola Dana Sosial Rp90 Juta Secara Mandiri

Senin, 23 Februari 2026 - 11:11 WIB

Satlantas Polres Sumenep Gelar Polantas Menyapa Sahur Off The Road, Bagikan Makanan dan Edukasi Lalu Lintas

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:30 WIB

Bupati Achmad Fauzi Buka Festival Bazar Takjil Ramadan, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Berita Terbaru

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Pemerintahan

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:32 WIB

Petugas Satpol PP Kota Surabaya menyita puluhan botol minuman beralkohol dari dua restoran saat pengawasan RHU di sejumlah wilayah Kota Surabaya selama Ramadan.

Daerah

Langgar SE Wali Kota, Dua RHU di Surabaya Diproses Tipiring

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:05 WIB