Pemkab Sumenep Bentuk Tim Sosialisasi dan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal Pemkab. Sumenep mendatangi toko untuk mengecek kemungkinan menjual rokok ilegal.

Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal Pemkab. Sumenep mendatangi toko untuk mengecek kemungkinan menjual rokok ilegal.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur membentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.

Diketahui, tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Tim akan melaksanakan tugas mulai tanggal 5 hingga 30 Juli 2023 dan akan menyasar tempat peredaran atau toko eceran di 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal tersebut untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat agar tahu dan sadar aturan tentang rokok ilegal.

”Pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terang Ach. Laily Maulidy, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau dan masyarakat.

”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam masalah cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” imbuhnya.

Lebih jauh Layli menjelaskan bahwa, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

Hal ini, lanjutnya, semua itu dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.

”Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tim berhasil mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal mendapati peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.

Sedangkan, jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal.

Berita Terkait

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026
Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan
Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional
Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Ipuk Fiestiandani Luncurkan “Lapor Camat”, Aduan Warga Wajib Direspons Maksimal 4 Jam
Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:37 WIB

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54 WIB

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:32 WIB

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:21 WIB

Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:14 WIB

Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Berita Terbaru

Pj Sekda Sumenep bersama jajaran Dinsos P3A dan peserta saat kegiatan Penguatan Tim Gugus Tugas KLA di Graha Arya Wiraraja, Selasa (24/2/2026).

Pemerintahan

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:37 WIB