Pemkab Sumenep Bentuk Tim Sosialisasi dan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Pemkab Sumenep Bentuk Tim Sosialisasi dan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal
Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal Pemkab. Sumenep mendatangi toko untuk mengecek kemungkinan menjual rokok ilegal.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur membentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.

Diketahui, tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Banner

Tim akan melaksanakan tugas mulai tanggal 5 hingga 30 Juli 2023 dan akan menyasar tempat peredaran atau toko eceran di 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal tersebut untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat agar tahu dan sadar aturan tentang rokok ilegal.

”Pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terang Ach. Laily Maulidy, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau dan masyarakat.

”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam masalah cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” imbuhnya.

Lebih jauh Layli menjelaskan bahwa, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

Hal ini, lanjutnya, semua itu dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.

”Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tim berhasil mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal mendapati peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.

Sedangkan, jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal.

title="banner"
Banner