Pemkab Sumenep Buka Seleksi Calon Anggota KI Periode 2025-2029

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka seleksi terbuka calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2025 hingga 2029 mendatang.

Menurut Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KI Kabupaten Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya mengundang warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka Calon Anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep untuk empat tahun ke depan.

“Poin-poin persyaratan kita tuangkan dalam surat pengumuman seleksi nomor 400.14.4.3/44/106.2/2025, tertanggal 15 April 2025. Poin-poin tersebut meliputi ketentuan umum, tata cara pendaftaran, waktu dan tahapan-tahapan lainnya,” jelasnya, Rabu (16/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi, menurut Ferdiansyah hanya dilakukan secara daring dari tanggal 21 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 5 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

“Melalui laman https://seleksi-ki.sumenepkab.go.id/ dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen-dokumen asli yang ditentukan tim seleksi,” tambahnya.

Setelah itu hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 28 Mei 2025. Kemudian dilanjutkan dengan tes potensi tanggal 11 Juni 2025, dan pengumuman hasil tes potensi pada 13 Juni 2025.

“Dilanjutkan tahap psikotes dan dinamika kelompok 15 Juli 2025, yang hasilnya akan diumumkan pada 17 Juli 2025. Kemudian tahap wawancara tanggal 24 Juli 2025, pengumuman hasil wawancara pada 29 Juli 2025, terakhir tahap penulisan makalah 31 Juli 2025 sampai 04 Agustus 2025. Mengenai pengumuman hasil akhir akan diumumkan kemudian,” urai Ferdiansyah.

Perlu diketahui secara deskripsi, Komisi Informasi memiliki tiga poin tugas. Pertama, menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan atau Ajudikasi nonlitigasi. Kedua, menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik, dan terakhir menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Berita Terkait

Bupati Probolinggo Perkuat Sinergi Pemerintah Desa Menuju Desa Inovatif dan Berdaya Saing
Pemerintah Siapkan Berbagai Moda Transportasi dan Operasi Ketupat untuk Mudik Lebaran 2026
Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW untuk Perkuat Listrik di Wilayah Kepulauan
Pemkab Sumenep Gelar Gerakan ASRI, ASN Bersih-Bersih Kota Sambut Pemudik Lebaran
Pemkab Sumenep Salurkan Santunan Anak Yatim dan Duafa Jelang Idulfitri 1447 H
Bapperida Bangkalan Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Bantuan Program 2027
Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA ASN Jelang hingga Pasca Lebaran
Pemkot Surabaya Targetkan THR Cair Paling Lambat Pekan Depan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:29 WIB

Bupati Probolinggo Perkuat Sinergi Pemerintah Desa Menuju Desa Inovatif dan Berdaya Saing

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Siapkan Berbagai Moda Transportasi dan Operasi Ketupat untuk Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:47 WIB

Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW untuk Perkuat Listrik di Wilayah Kepulauan

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Gerakan ASRI, ASN Bersih-Bersih Kota Sambut Pemudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Santunan Anak Yatim dan Duafa Jelang Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB