SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang perubahan pengelolaan barang milik daerah.
Mewakili Wali Kota, Sekda Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya panitia khusus (Pansus), atas kontribusi dan pembahasan intensif terhadap Raperda tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai paripurna, Lilik menjelaskan bahwa perubahan Perda ini diperlukan untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai ketentuan.
“Pemkot memiliki lahan dan aset yang dapat dimanfaatkan. Perda ini menjadi landasan untuk mengatur pemanfaatan aset daerah agar dapat digunakan oleh masyarakat dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Lilik menambahkan, jumlah aset dan barang milik daerah yang dimiliki Pemkot Surabaya cukup besar, sehingga pemanfaatannya harus diatur secara tepat. Perubahan Perda ini juga dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini muncul, khususnya dalam hubungan hukum antara pemkot dan pihak ketiga.
“Selama ini hubungan hukum seringkali hanya didasarkan pada retribusi. Ke depan, pola pemanfaatan aset bisa lebih beragam, tidak hanya sewa, tetapi juga melalui skema kerja sama,” pungkasnya.
Penulis : Sur
Editor : Sur/Red







