Pemuda Pamekasan Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ungkap kasus Narkotika jenis sabu di depan toko Jl. Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Minggu (7/2/2021), pukul 01.00 Wib.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep menjelaskan pengungkapan tersebut informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari wilayah Kabupaten Pamekasan, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu menuju Kabupaten Sumenep.

Banner

Sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan, kemudian menerima informasi bahwa posisi terlapor berada di Jl. Raya Manding Desa Pamolokan.

“Bahwa tersangka sedang membawa sabu dan akan melakukan transaksi, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan tepatnya di depan toko Jl. Raya Manding Desa Pamolokan,” ungkap Widi, Minggu (7/2).

Saat dilakukan pengeledahan, terhadap tersangka Ali Wasim (22) Alamat Desa Waru Barat Kecamatan Waru Pamekasan, dan tersangka Ach. Ali (24) Alamat Desa Tlonto Raja Kecamatan Pasean Pamekasan.

Ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1,11 gram, dibungkus sobekan tisu warna putih yang sempat dibuang ke tanah, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya itu, Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fer)

title="banner"
Banner