Penasaran Berapa Uang Pensiun Presiden Jokowi? Simak Penjelasannya

Presiden RI, Joko Widodo.

JAKARTA, detikkota.com – Joko Widodo atau biasa disebut Jokowi dalam waktu dekat akan masuk masa pensiun sebagai Presiden RI. Layaknya pejabat negara lainnya, Jokowi juga mendapat uang pensiun. Anda penasaran, kira-kira berapa uang pensiunan presiden?

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.

Banner

Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.

Sementara itu, uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan itu, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.

Namun, pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Sebagai tambahan, dikutip CNBC Indonesia, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

Sekarang, Anda menjadi tahu berapa uang pensiun Presiden Jokowi setelah habis masa jabatannya pada 2024 mendatang.

title="banner"
Banner