Penemuan Bayi Berbungkus Plastik Merah Ternyata Benih dari Hubungan Terlarang Penjaga Toko Kelontong dan Ojol

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penemuan bayi terbungkus plastik merah di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 18 Juni 2024 lalu, akhirnya terungkap.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang J (pelaku pembuangan red) Warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, dengan tukang ojek online (Ojol) di Surabaya.

Pada tahun 2023, J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak itulah tukang ojek online tidak henti-hentinya membujuk J untuk melakukan hubungan badan. Namun, J sempat menolak ajakan tersebut dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan KB.

“Karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut, akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos, di daerah Surabaya. Dan keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (24/06/2024).

Pada bulan November 2023 pelaku, J kembali k Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko. Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil.

“Lantas pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib, pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun. Sekira pukul 10.00 Wib pelaku J membuang bayi perempuannya tersebut,” ungkapnya.

Sementara alasan J membuang bayinya di depan rumah warga Desa Pabian, lantaran putus asa dan malu bila buah cinta terlarangnya diketahui sanak keluarganya. J tidak ingin aibnya menambah beban keluarga serta anak-anaknya.

Kapolres menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa Helm, Sepeda Motor berwarna hijau, Rok panjang berwarna biru bermotif bintik putih ada bercak darah, Daster warna kuning motif bunga ada bercak darah Jaket bahan parasut berwarna abu-abu, dan kantong plastik warna merah.

“Pelaku terjerat Pasal 305 Dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Berita Terkait

Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Angin Puting Beliung Terjang Desa Payudan Dundang, Polisi Bersama TNI Gerak Cepat Bantu Warga
Bentrok Ojol dan Buruh Saat Aksi Demo di Purwakarta, Situasi Memanas
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:25 WIB

Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 22 Desember 2025 - 19:53 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Desa Payudan Dundang, Polisi Bersama TNI Gerak Cepat Bantu Warga

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Indah Amperawati foto bersama saat menghadiri pengukuhan pengurus DPC PKDI Kabupaten Lumajang periode 2025–2030 di Pendopo Suhanto Agro, Kecamatan Sukodono, Rabu (7/1/2026).

Pemerintahan

Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:24 WIB