SUMENEP, detikkota.com – Pengedar sabu cantik inisial RY (27), warga RT 03/RW 03, Dusun Kalompang, Desa Janagger, Kecamatan Batang-Batang ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka ditangkap anggota Polsek Saronggi Sumenep, di jalan raya Lenteng-Saronggi, Dusun Bon Malang, Desa Saronggi, pada Minggu (19/3/2023) pukul 02.00 WIB, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“RY ditangkap tadi, dini hari. Saat digeledah, dia membawa sabu seberat 0,68 gram”, katanya, Minggu (19/3/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka RY bermula dari informasi masyarakat bahwa, tersangka ini sering membawa dan melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polsek Saronggi.
“Setelah dibuntuti, polisi akhirnya mencegat tersangka. Polisi mengamankan sabu yang sedang dibawa RY sebagai barang bukti”, terang Widiarti.
Saat ini, lanjutnya, tersangka RY beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Saronggi guna menjalani proses lebih lanjut.
“Nanti setelah usai penyidikan, baru akan kami pindahkan ke tahanan Mapolres Sumenep” imbunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ali/red)