Pengusaha Jasa Kontruksi Diwajibkan Bupati Sumenep Ikut BPJS Ketenagakerjaan

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Jasa Konstruksi, Selasa (31/05/2022), di Kedai HK.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Pemkab Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Banner

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyambut baik kedatangan dan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di kota keris ini.

“Kita sambut baik kedatangan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan, karena hal ini terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja kita,” katanya, usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Selasa (31/05).

Oleh sebab itu, Bupati Sumenep ini dengan tegas mewajibkan pengusaha jasa kontruksi untuk mendaftarkan semua karyawan atau tenaga kerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan.

“Maka saya sampaikan ini (BPJS Ketenagakerjaan) wajib. Kenapa? Karena ini berkenaan dengan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja kita,” tegas politisi muda PDI Perjuangan ini.

Selain itu, kata Bupati Fauzi, jika ada kecelakaan kerja dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan maka tenaga kerja dan kontraktornya juga sama-sama diuntungkan.

“Jadi jika ada kecelakaan jatuh seperti kemarin Kontraktornya bisa habis Rp.60 juta, tapi kalau pakai BPJS Ketenagakerjaan kontraktornya bisa efisien karena pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menanggungnya,” terangnya.

Kendati demikian, orang nomor satu di lingkungan pemkab Sumenep ini merasa kesulitan menyadarkan para pelaku jasa kontruksi atas pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini hanya tinggal cara menyadarkan kontraktor yang susah. Oleh karena itu mulai saat ini kami wajibkan bagi kontraktor yang mau kerjasama dengan pemerintah daerah, karena kalau tidak diwajibkan kontraktor nggak sadar-sadar,” tegas suami Nia Kurnia Fauzi ini.

Bupati juga menjelaskan, untuk mengantisipasi para kontraktor yang bandel pihaknya bakal menerapkan bagi kontraktor yang mau tanda tangan kontrak maka sebelumnya harus menunjukkan bukti sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Nanti bagi siapa yang menang lelang dan mau tanda tangan kontrak kerja ada persyaratan wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, jadi semua pekerjanya dicover,” pungkasnya. (Red)

title="banner"
Banner