Penyebar Berita Hoax UU Cipta Kerja Ditetapkan Sebagai Tersangka

Brigjen Pol Awi Setiyono Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri

JAKARTA, detikkota.com – Mantan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang Juga Pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Kingkin Anida ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan Brigjen Pol Awi Setiyono Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Banner

Awi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Kinking dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap politisi PKS ini selama 1×24 jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1×24 jam, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Awi, Rabu.

Kingkin ditangkap polisi di Tangerang Selatan pada Sabtu siang, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Awi belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kronologi penangkapan dan motif yang dilakukan oleh Kingkin menyebarkan hoax tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Karena menurut Awi, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Kingkin.

“Nanti disampaikan lebih lanjut tentang kronologis dan motif yang bersangkutan menyebarkan berita hoax tersebut. Karena saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Awi.

Kingkin ditangkap polisi di Tangerang Selatan pada Sabtu siang, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Kingkin Anida maju sebagai calon anggota Legislatif dari PKS dapil 3 Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Selain Kingkin, polisi juga telah mengamankan sejumlah pengurus KAMI. Empat ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.

Sementara empat yang ditangkap di Jakarta yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida.

Anton merupakan deklarator KAMI bersama Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin. Syahganda dan Jumhur selain termasuk deklarator dan juga duduk dalam jajaran Komite Eksekutif KAMI.

Mereka ditangkap berkaitan dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta di Medan dan Jakarta.

Selain Kingkin Anida, ketujuh orang ini belum diketahui status mereka karena masih dalam pemeriksaan tim penyidik. (Dw.A/Red)

title="banner"