BANYUWANGI, detikkota.com – Layanan penyeberangan di lintas Ketapang, Banyuwangi menuju Gilimanuk, Bali akan dihentikan sementara selama perayaan Hari Raya Nyepi 2026.
PT ASDP Indonesia Ferry menyampaikan bahwa penutupan operasional di Pelabuhan Ketapang dimulai pada 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 06.00 WIB.
Sementara itu, operasional di Pelabuhan Gilimanuk, Bali akan dihentikan mulai 19 Maret pukul 05.00 WITA hingga 20 Maret pukul 06.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain lintas Ketapang–Gilimanuk, penghentian sementara layanan penyeberangan juga berlaku di beberapa pelabuhan lain. Di Pelabuhan Lembar, Lombok, operasional dihentikan pada 18 Maret pukul 21.00 WITA hingga 20 Maret pukul 01.30 WITA. Sedangkan di Pelabuhan Padangbai, Bali, penutupan dilakukan pada 19 Maret pukul 04.00 WITA hingga 20 Maret pukul 11.30 WITA.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale, mengatakan penghentian operasional tersebut dilakukan berdasarkan pengaturan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait penyesuaian layanan transportasi penyeberangan selama Hari Raya Nyepi.
“Transportasi nasional tidak hanya berfungsi menghubungkan wilayah, tetapi juga harus berjalan selaras dengan nilai religi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat,” ujarnya.
Menurut Windy, pengaturan layanan penyeberangan tahun ini menjadi perhatian khusus karena berdekatan dengan periode Angkutan Lebaran 2026 yang diperkirakan memicu lonjakan mobilitas masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema pengaturan lalu lintas selama periode 13 hingga 29 Maret 2026.
Langkah yang disiapkan antara lain optimalisasi penggunaan Dermaga MB dan LCM di lintas Ketapang–Gilimanuk, serta pengoperasian jalur alternatif melalui Pelabuhan Tanjung Wangi–Pelabuhan Gilimas dan Pelabuhan Jangkar–Pelabuhan Lembar.
“Langkah ini dilakukan untuk mendistribusikan arus kendaraan agar tetap lancar, aman, dan terkendali selama periode puncak arus mudik,” kata Windy.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan delaying system melalui buffer zone di jalur tol maupun non-tol. Pengaturan geofencing juga diberlakukan dengan radius sekitar 2,65 kilometer dari Pelabuhan Ketapang dan 2 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk guna mengendalikan arus kendaraan menuju pelabuhan.
Penulis : Bi
Editor : Id







