Penyelesaian Dugaan Pemotongan Honor Pantarlih oleh PPS Desa Sukajeruk Berjalan Buntu?

Penyelesaian Dugaan Pemotongan Honor Pantarlih oleh PPS Desa Sukajeruk Berjalan Buntu?
Ilustrasi

SUMENEP, detikkota.com – Penyelesaian kasus dugaan pemotongan honor Pantarlih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur belum menemui kepastian atau berjalan buntu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Rafiqi saat dimintai keterangan mengatakan jika persoalan dugaan pemotongan honor Pantarlih oleh PPS Desa Sukajeruk sudah selesai.

Banner

“Kalau laporan ke sini (KPU Sumenep) sudah selesai, satu sesama Pantarlih. Sementara satunya soal hutang piutang, tapi itu udah selesai,” katanya, Jum’at (26/05/2023) kemarin.

Menurutnya, dugaan pemotongan honor Pantarlih oleh PPS Sukajeruk sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Terkait mekanisme penyelesaian ketika terjadi dugaan pemotongan honor Pantarlih,  Rafiqi mengatakan, KPU melalui PPK Masalembu memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi.

Terakhir kali persoalan tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan mediasi di Mapolsek Masalembu atas inisiatif PPS Sukajeruk, “Iya, sidah dimediasi oleh Polsek. Terakhir itu yang saya terima,” ujarnya.

Berbeda dengan pernyataan KPU Sumenep, Pantarlih TPS 3 Desa Sukajeruk, Ana Triyuli menegaskan, bahwa pemotongan tersebut diluar hutang-piutang dirinya dengan Ketua PPS.

Dia kemudian merinci bahwa, saat penyerahan honor Pantarlih oleh Bendahara PPS Sukajeruk, Yushy Anggraini di rumahnya, dirinya diminta untuk memberikan sumbangan seikhlasnya dengan nominal yang sudah ditentukan.

Pantarlih PPS 3 tersebut memberikan sebesar Rp 500 ribu ditambah membayar hutang Rp 200 ribu. Setelah dipotong sumbangan dan hutang dirinya hanya menerima honor sebesar Rp 1,3 juta.

“Saat menerima gaji di rumah bendahara PPS, Yushy Anggraini, saya diminta untuk menyerahkan gaji saya seikhlasnya dengan nominal Rp 250 hingga Rp 500,” terangnya melalui saluran telfon.

Pihaknya juga sudah menyampaikan semua peristiwa dugaan itu kepada PPK Masalembu saat dilakukan klarifikasi. Begitupun saat mediasi di Mapolsek Masalembu. Tetapi dari 2 proses tersebut, dirinya mengaku belum ada kepastian.

“Honor saya tidak akan dikembalikan sama mereka,” katanya lewat pesan singkat.

Pantarlih lain yang bertugas di TPS 24, Musahra juga kukuh dengan sikapnya bahwa dirinya hanya menerima honor sebesar Rp 1,5 juta. Dirinya juga menolak jika honornya itu diberikan oleh Pantarlih lain atas nama Abd Wahid, melainkan oleh anggota PPS Sukajeruk secara langsung.

Sementara itu, Ketua PPS Sukajeruk, Jailani saat dikonfirmasi pada 24 Mei 2023 lalu hanya menjawab dengan singkat dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut. “Semua sudah kelar di Polsek,” singkatnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Masalembu, AKP Mohammad Budi Santoso membantah bawa persoalan dugaan pemotongan honor Pantarlih oleh PPS Desa Sukajeruk tersebut sudah selesai di kepolisian.

Secara tegas dia mengatakan, pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan melakukan upaya penyelesaian terhadap masalah dugaan pemotongan honor Pantarlih oleh PPS Sukajeruk.

Menurutnya, Polsek Masalembu beberapa waktu lalu hanya sebatas memediasi. Hal itupun atas permintaan dan permohonan dari PPS Sukajeruk yang awalnya hendak berkonsultasi perihal pencemaran nama baik.

Dalam mediasi tersebut hadir PPS Sukajeruk yaitu Yushy Anggraini dan Jailani, 2 orang Pantarlih yang honornya diduga dipotong PPS yaitu, Ana Triyuli TPS 3 dan Musahra TPS 24 yang disaksikan oleh PPK Kecamatan Masalembu.

“Ranah saya waktu itu bukan menyelesaikan dugaan pemotongan honor Pantarlih di PPS Sukajeruk,” ujarnya melalui saluran telfon, Kamis 25/05/2023.

AKP Budi Santoso memastikan jika persoalan dugaan pemotongan honor Pantarlih oleh PPS Sukajeruk tersebut belum selesai di Polsek Masalembu.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang memiliki kewenangan, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Masalembu.

“Belum selesai, kalau mau menindaklanjuti Panwas dan PPK, ya monggo. Sebab di situ tidak jadi pelaporan pencemaran nama baik,” tegasnya.

title="banner"
Banner