detikkota.com – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menunjukkan KTP, untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
Taufiq Kurniawan, Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mengatakan, seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibawa konsumen.
“Subsidi itu harus tepat sasaran, dan kami akan tetap mengikuti aturan dari Pemerintah, selama ini di Madura sudah menerapkan hal itu,” ujarnya, dikutip Rabu (29/05/2024) siang.
Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini sudah terdapat ribuan warga Madura yang sudah terdata dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
“Nantinya semua masyarakat wajib menunjukkan KTP dalam pembelian gas Melon, dan kami sarankan melakukan pembelian langsung ke Agen/Pangkalan LPG terdekat untuk mengantisipasi adanya kecurangan,” tegasnya.