Perkosa Adik Ipar 3 Kali, Remaja Asal Patumbak Diangkut Tekap Polsek Patumbak

Sabtu, 24 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Polsek Patumbak Polrestabes Medan dengan terpaksa meringkus seorang remaja wanita berinisial JS (16), Jalan Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 11:00 WIB.

Pria tersebut berinisial AAL (30), bermukim di Jalan Patumbak-Talun Kenas, Dusun II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak Deliserdang.

AAL melakukan aksinya bejatnya saat ia datang ke rumah korban JS (16) yang berada di Jalan Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Melihat korban sedang tertidur didalam kamar ditambah di rumah korban tidak orang. Disitu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali. Setelah puas melampiaskan birahi nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada siapapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‪Sesudah dinodai oleh abang iparnya, korban mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya kaget dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak.‬ Berdasarkan laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.‬

‪Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, S.I.K ketika dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philips A Purba, SH, Kamis (22/10/2020), membenarkan telah menangkap pelaku. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.‬

‪”Awalnya kami menerima pengaduan dari korban dan keluarganya, pada (29/09/2020) lalu. Lantas kami terima keterangan dan kesaksian korban. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” ungkapnya.‬

‪Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dikediamanya. Selanjutnya, lelaki berambut pelontos ini berhasil ditangkap.‬

‪Pelaku diamankan pada Senin, (11/10/2020), sekitar pukul 12:00 WIB, saat sedang berdiri di depan rumahnya.

Atas kasus ini pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Leodepari)

Berita Terkait

Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum
PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga
Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam
Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas
Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting
Mahasiswa Soroti Rekam Jejak Calon Sekda Sumenep dalam Proses Seleksi JPT
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Gelar Kurve Lingkungan
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:48 WIB

Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:11 WIB

PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:26 WIB

Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:40 WIB

Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting

Berita Terbaru