Perkosa Adik Ipar 3 Kali, Remaja Asal Patumbak Diangkut Tekap Polsek Patumbak

Sabtu, 24 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Polsek Patumbak Polrestabes Medan dengan terpaksa meringkus seorang remaja wanita berinisial JS (16), Jalan Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 11:00 WIB.

Pria tersebut berinisial AAL (30), bermukim di Jalan Patumbak-Talun Kenas, Dusun II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak Deliserdang.

AAL melakukan aksinya bejatnya saat ia datang ke rumah korban JS (16) yang berada di Jalan Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Melihat korban sedang tertidur didalam kamar ditambah di rumah korban tidak orang. Disitu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali. Setelah puas melampiaskan birahi nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada siapapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‪Sesudah dinodai oleh abang iparnya, korban mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya kaget dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak.‬ Berdasarkan laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.‬

‪Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, S.I.K ketika dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philips A Purba, SH, Kamis (22/10/2020), membenarkan telah menangkap pelaku. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.‬

‪”Awalnya kami menerima pengaduan dari korban dan keluarganya, pada (29/09/2020) lalu. Lantas kami terima keterangan dan kesaksian korban. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” ungkapnya.‬

‪Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dikediamanya. Selanjutnya, lelaki berambut pelontos ini berhasil ditangkap.‬

‪Pelaku diamankan pada Senin, (11/10/2020), sekitar pukul 12:00 WIB, saat sedang berdiri di depan rumahnya.

Atas kasus ini pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Leodepari)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama
Muktamar NU ke-35 Jadi Momentum PB IKA PMII Bedah Energi, Pangan hingga Gerakan Islam

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB