Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Napi di Desa Poteran Tidak Lolos Nyalon Kades

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Dari 10 orang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Poteran Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep yang mendaftar 1 orang dinyatakan tidak lolos. Itu berdasarkan surat berita acara rapat penyaringan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Poteran yang di publikasikan ke masyarakat, pada Rabu (9/6/2021) kemarin.

Tidak lolosnya salah satu calon tersebut karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi formal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Banner

“Karena yang memenuhi persyaratan sebanyak 9 orang. Bacakades lebih dari 5 orang maka untuk menetapkan 5 orang Cakades (Calon Kepala Desa), dilakukan dengan cara melakukan seleksi tambahan, dengan menggunakan kriteria pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan ujian kepemimpinan, dan di laporkan kepada BPD untuk dilanjutkan kepada Bupati Sumenep melalui Camat” Demikian bunyi dalam berita acara rapat yang dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda Kecamatan Talango.

Diberitakan sebelumnya, Bacakades Poteran, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep yang tidak lolos seleksi penyaringan tersebut, merupakan mantan nara pidana tindak pidana korupsi melalui surat Keputusan Nomor: 01/Pid.sus/TPK/2017/PN.Sby. Kala itu yang bersangkutan didakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 200, tentang tindak pidana korupsi dengan acaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggu Rp 1 Miliar.

Praktisi hukum Syafrawi SH mengapresiasi keputusan berani yang sudah diambil oleh panitia seleksi dengan tidak meloloskan mantan Napi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi tegaknya supremasi hukum. Ia menilai keputusan panitia seleksi merupakan langkah konstitusional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep (Perbup) Nomor 15 tahun 2021.

Dalam Perbup Sumenep terdapat norma persyaratan, bagi setiap Bacakades tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sebagaimana tertuang dalam pasal 26 huruf d. Lebih jauh menurutnya, prasyarat tersebut, sebagai upaya Pemda Sumenep untuk mendorong lahirnya pemimpin berintegritas, jujur dan akuntabel dari proses demokrasi tingkat desa yang bertujuan terselenggaranya Good Governance.

“Berdasarkan dakwaan Bacakades Poteran yang tidak lolos seleksi adminstrasi, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan yang bersangkutan belum 5 tahun setelah usai menjalani masa tahan. Tentu ini tidak memenuhi persyaratan Perbub,” jelasnya, Sabtu (12/6/2021).

Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber media pemberitaan Kepala Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa), Moh Ramli, mengatakan, setelah membaca secara seksama dengan melakukan pemeriksaan berkas Bacakades mantan Napi korupsi di Desa Poteran, pihaknya mendapati data bahwa Bacakdes tersebut, pernah diancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

“Boleh daftar kalau lepas lebih dari 5 tahun, bupati hanya memberikan pemahaman tafsir, keputusan semua ada di panitia,” ungkapnya.

Senada dengan Syafrawi, dalam amanat Perbup setiap Bacakades tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman paling singkat lima tahun lebih. “Itu ancaman, bukan tuntutan bukan gugatan atau ancaman pasal,” ujarnya.

“Ancamannya lepas bebas melakukan penjara telah lebih lima tahun, dan bukan perbuatan berulang dan mengumumkan,” paparnya.

Atas dasar itu kata dia, setalah meminta pertimbangan banyak pihak termasuk Bupati Sumenep. Ia meyakini bahwa Bupati sudah membaca dengan cermat. Selain itu penitia sebagai pelaksna UU haruslah melaksanakan apa yang sudah menjadi ketetapan. Atas dasar tersebut, Panitia seleksi tingkat Kabupaten tidak meloloskan yang bersangkutan. “Itu tim kabupaten menjawab hasil konsultasi panitia Pilkades minta pemahaman,” tandasnya.

title="banner"