Pesta Sabu Tiga Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku

SUMENEP, detikkota.com – Tiga pria asal Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur. Ditangkap Anggota Polsek Ganding dan Koramil Ganding yaitu, Taufiq (37) warga Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Edi (34) warga Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, dan Ali (36) Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding

Mereka bertiga, diamankan disalah satu kedian tersangka, “Ketiganya ditangkap pada hari Kamis (09/09/2021) sekira pukul 20.00 WIB dirumah milik Taufiq (37) alamat Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Widiarti memaparkan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait kegiatan dan aktivitas tersangka yang meresahkan masyarakat, karena sering mengkonsumsi barang haram tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa ada pesta narkoba di salah satu rumah warga selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” ujar Widi (13/09).

Setelah informasi yang dikumpul valid, Polsek setempat dibantu personel Koramil Ganding langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Dari tangan tersangka kepolisian mengaman beberapa barang bukti

“1 set alat hisap atau bong, 1 pipa kaca terdapat sisa sabu, Klip Kosong, 2 (dua) buah Sedotan, 2 buah korek api gas,” jelasnya.

Setelah dikonfrontir pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya. Tidak hanya itu pelaku juga mejunjuk nama lain yang diduga sebagai pengedar

“Kemudian setelah dilakukan introgasi menyatakan bahwa Sabu tersebut dibeli dari saudar Bay, Desa Bragung Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Guna kebutuhan penyelidikan lebi lanjut, pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127 UU RI NO. 35 TH 2009,” pungkasnya. (Feri/TH)

Berita Terkait

Polsek Guluk-Guluk Bersama TNI Tangani Longsor di Payudan Daleman, Akses Jalan Sempat Terputus
Dinas PRKP Bangkalan Asesmen Rumah Warga Terdampak Hujan Lebat dan Angin Kencang
Warga Pamekasan Berobat ke Surabaya Kini Bisa Manfaatkan Rumah Singgah Gratis De Djava
Migas Berlimpah, Kemiskinan Masih Mengakar di Sumenep
Kemenag Sumenep Gelar Lomba Gerak Jalan MI Peringati HAB ke-80 Kemenag RI
Warga Cipaisan Bersyukur, Jalan Lingkungan Kini Mulus Berkat Perhatian Dewan Teddy Nandung dan Kualitas Terbaik dari CV Putra Purnawarman Selatan
Warga Desa Sumbersuko Kembangkan Peternakan Burung Hibrida Berbasis Usaha Mandiri
Kolaborasi TNI dalam Proyek Irigasi Tegal Junti untuk Cegah Banjir Musiman

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:22 WIB

Polsek Guluk-Guluk Bersama TNI Tangani Longsor di Payudan Daleman, Akses Jalan Sempat Terputus

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:16 WIB

Dinas PRKP Bangkalan Asesmen Rumah Warga Terdampak Hujan Lebat dan Angin Kencang

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:13 WIB

Migas Berlimpah, Kemiskinan Masih Mengakar di Sumenep

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:52 WIB

Kemenag Sumenep Gelar Lomba Gerak Jalan MI Peringati HAB ke-80 Kemenag RI

Senin, 15 Desember 2025 - 14:18 WIB

Warga Cipaisan Bersyukur, Jalan Lingkungan Kini Mulus Berkat Perhatian Dewan Teddy Nandung dan Kualitas Terbaik dari CV Putra Purnawarman Selatan

Berita Terbaru

Forum Penetapan Daftar Satu Data Kabupaten Sumenep 2026 yang digelar Diskominfo Sumenep di Aula Kantor Diskominfo, Rabu (17/12/2025).

Pemerintahan

Diskominfo Sumenep Tetapkan Daftar Satu Data Kabupaten Tahun 2026

Rabu, 17 Des 2025 - 12:44 WIB