Petugas Gabungan Geledah Blok Hunian Lapas Kelas II A Pamekasan

Petugas Gabungan Geledah Blok Hunian Lapas Kelas II A Pamekasan
Banner

PAMEKASAN, detikkota.com – Sejumlah benda terlarang ditemukan di blok hunian Lapas Kelas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Benda terlarang tersebut ditemukan saat petugas gabungan dari TNI-POLRI dan KakanwilKumham Jatim melakukan penggeledahan, Selasa, (6/4/2021) malam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 gergaji besi, 4 ponsel, 31 korek api, 10 martil besi, 1 pisau dapur, 3 pisau buatan, 2 set remi, 7 kabel, 1 ikat pinggang, 4 gunting, 2 pipa besi dan 1 obeng.

Banner

“Benda-benda ini sangat dilarang, terutama senjata tajam berupa pisau dan gunting. Ada juga HP dan lainnya,” ujar M Hanafi Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan usai melaksanakan penggeledahan.

Temuan sejumlah benda terlarang yang dihasilkan dari penggeledahan, diakuinya disimpan warga binaan di tempat yang tidak terduga.

“Mereka (warga binaan,red) juga mengintelejeni kita. Satu contoh, HP ditemukan di dalam keramik dan diatasnya ditutup sandal, ” jelasnya

Hanafi mengatakan, penggeledahan di blok hunian Lapas Kelas II A Pamekasan akan terus berlanjut. Adanya temuan sejumlah benda terlarang juga akan dijadikannya evaluasi, untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan. (Fauzi)

title="banner"