Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Burung Dilindungi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa di lindungi ini ditangkap lantaran tidak dilengkapi perijinan atau dokumen yang sah.

Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33), asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan. Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.

Direktur Polairud Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, pada Jum’at 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung, yang diangkut menggunakan kendaraan Truk naik kapal KM. Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” jelasnya saat gelar konferensi pers pada Selasa (12/04/2022) di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jl. Intan I Perak Surabaya.

Satwa burung yang berhasil diamankan adalah
1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet.
5 ekor burung jenis Cucak Hijau.
2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil.
2 ekor burung jenis Cucak Gadung.
1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru.
4 ekor burung jenis Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor).
90 ekor burung jenis Teledean/Sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor).
19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor).
20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor).
23 ekor burung jenis Kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).

Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya,” tambahnya Kombes Pol Puji.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. [Redho]

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang 8-10 September, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada
Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan
Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota
Kebakaran Hutan Meluas, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup Sementara
Kemeriahan Madura Night Vaganza 2026: Bappeda Sabet Juara Stand OPD Terbaik!
Hari PMI, Kapolresta Sumenep Dorong Gerakan Donor Darah: Setetes Darah Bisa Selamatkan Nyawa

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:32 WIB

BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang 8-10 September, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada

Senin, 7 September 2026 - 17:54 WIB

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota

Jumat, 4 September 2026 - 13:15 WIB

Kebakaran Hutan Meluas, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup Sementara

Berita Terbaru