Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Burung Dilindungi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa di lindungi ini ditangkap lantaran tidak dilengkapi perijinan atau dokumen yang sah.

Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33), asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan. Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.

Direktur Polairud Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, pada Jum’at 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung, yang diangkut menggunakan kendaraan Truk naik kapal KM. Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” jelasnya saat gelar konferensi pers pada Selasa (12/04/2022) di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jl. Intan I Perak Surabaya.

Satwa burung yang berhasil diamankan adalah
1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet.
5 ekor burung jenis Cucak Hijau.
2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil.
2 ekor burung jenis Cucak Gadung.
1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru.
4 ekor burung jenis Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor).
90 ekor burung jenis Teledean/Sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor).
19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor).
20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor).
23 ekor burung jenis Kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).

Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya,” tambahnya Kombes Pol Puji.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. [Redho]

Berita Terkait

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri
Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas
Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi
Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya
Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Berita Terbaru