Polda Banten Klarifikasi Buku Tan Malaka Tidak Ada Kaitannya Dengan Penetapan Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Edy Sumardi Kabidhumas Polda Bantenv

Kombes Pol Edy Sumardi Kabidhumas Polda Bantenv

SERANG, detikkota.com – Polda Banten klarifikasi mengenai penyitaan buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen dari salah satu mahasiswa yang ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Selasa, 6 Oktober 2020 tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Irjen Pol Drs Fiandar Kapolda Banten melalui Kombes Pol Edy Sumardi Kabidhumas Polda Banten kepada awak media mengatakan bahwa Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen ini tidak terkait dengan barang bukti dalam Penetapan tersangka.

“Mahasiswa OA (22) salah satu perguruan tinggi di Banten itu ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 212 KUHP,
dengan ancaman pidana paling lama 1,4 tahun bulan kurungan penjara,” kata Edy Sumardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy sumardi menyampaikan dalam penjelasan Pasal 212 KUHP yaitu Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Saat petugas melakukan himbauan untuk membubarkan masa karena sudah melebihi batas aksi dan mengganggu aktifitas masyarakat, Mahasiswa OA (22) ini melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang petugas yang sedang bertugas, serta masa aksi unjuk rasa mulai melakukan aksi anarkis dengan melempari petugas dengan batu konblok (dengan berbagai ukuran) serta menembakan petasan api kepada petugas,” ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan bahwa Polda Banten tidak hanya Focus menangani perkara yang disangkakan berdasarkan pasal 351 KUHP kepada Tersangka Utama, yang mengakibatkan Korban Terluka, tapi polisi juga tetap melakukan penyidikan kepada 13 Tersangka lainnya untuk berkasnya diproses hingga ke pengadilan.

“Adapun Buku Tan Malaka itu adalah buku yang di jual bebas di pasaran sehingga gak ada kaitannya dengan aksi demo anarkis kemarin, serta gak ada kaitannya dengan perkara yang di sangkakan. Hanya saja, saat pelaku diamankan, yang membawa sebuah tas ransel, dan kebetulan aja di dalam tas tersebut terdapat Buku TAN Malaka tersebut,” ujarnya.

“Sejauh ini memang gak ada kaitannya Buku tersebut, dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku. Aksi pelaku murni melanggar pasal 212 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang sedang bertugas,” ujar Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menegaskan buku itu tidak ada kaitannya dengan aksi yang berakhir Ricuh, sesuai pasal yang di kenakan. “Buku Itu Hanya kebetulan ada dalam tas pelaku yang diamankan, sehingga ikut di gelar. Tapi saya tegaskan bahwa buku itu tidak ada kaitannya,” pungkasnya. (Bdh/Red)

Berita Terkait

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54 WIB

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep

Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:57 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Berita Terbaru

Hanif Faisol Nurofiq menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta.

Nasional

Pengelolaan Sampah Surabaya Terbaik se-Indonesia Tahun 2025

Kamis, 26 Feb 2026 - 10:11 WIB

Hanif Faisol Nurofiq menyerahkan Sertifikat Menuju Kota Bersih kepada Aminuddin dalam Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta.

Nasional

Kota Probolinggo Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih dari KLH

Kamis, 26 Feb 2026 - 10:04 WIB