Police Line Apoeng Kheta Dibuang, Polisi Kejar Para Pelaku

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Achmad Robial Kabag Ops Polres Sumenep

Kompol Achmad Robial Kabag Ops Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Polisi menggerebek Kafe Apoeng Kheta yang nekat buka kembali pada Sabtu (2/1/2021) dini, sekitar pukul 02.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kompol Achmad Robial Kabag Ops Polres Sumenep.

“Saya sendiri yang memimpin dan melakukan penggrebekan. Kami mendapatkan informasi bahwa warung Apoeng memang buka ada yang melaksanakan karaoke di sana (Apoeng Kheta, red),” terangnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/1).

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat informasinya terkait adanya aktivitas di Apoeng Kheta yang sebelumnya sudah di tutup lantaran menjadi tempat pesta miras dan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jam 1 saya mendapatkan informasi jam 2 saya merapat ke sana, karena tim kami sudah menyebar ada kegiatan lain,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penggerebekan, Robial mengaku ditempat tersebut sudah kosong tidak ada aktivitas orang sama sekali. Namun, ditemukan beberapa barang bukti yang mengarah terhadap pesta miras.

“Jam 2 saya ke sana hanya ditemukan beberapa barang bukti kayak bir dan bekas-bekas room masih buka. Kami cek ke sana memang police line sudah diambil dibuang, kami akhirnya menemukan,” terangnya.

Keesokan harinya, pihak Polsek Saronggi memanggil pengelola Apoeng Kheta untuk dimintai keterangan perihal adanya aktivitas.

“Dari yang punya warung Apoeng Kheta dipanggil untuk diperiksa ke Polsek Saronggi, tapi ia tidak mengakui. Sementara untuk saksi masih satu orang. Untuk kedepannya kita masih kembangkan lagi,” terangnya.

Robial dengan tegas menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku termasuk penanggungjawab atas pengrusakan police line.

“Kita melakukan pengejaran terus sampai diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pelepasan police line itu. Itu termasuk pidana nanti di KUHP Pasal 221,” tegasnya.

“Itu masih kita amankan dulu sampai terbukti siapa yang melepas dan membuang police line itu,” pungkasnya. (Md)

Berita Terkait

Memperingati HUT ke-28, DPD PAN Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama Anak Yatim
Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Memperingati HUT ke-28, DPD PAN Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama Anak Yatim

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB