Polisi Belum Tahan Tersangka Pembuang Bayi

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti akhirnya penyidik Polres Sumenep menetapkan tersangka dalam kasus pembuangan bayi di belakang gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Batuan, pada Minggu (12/2/2023) siang.

Tim penyidik Polres Sumenep telah menetapkan FA (18), warga Perumahan Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih belum melakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Banner

“Iya, untuk penahanannya masih belum karena ibu pembuang bayi kondisinya saat ini masih drop dan masih dirawat di PKM” kata Widiarti, Senin (13/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Polres Sumenep bergerak cepat dalam penanganan kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di belakang gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Batuan.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi memeriksa dua orang saksi. Keduanya adalah petugas jaga rawat inap sekaligus orang pertama yang menemukan bayi malang itu.

Selain itu, penyidik juga memeriksa hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP. Melalui rekaman CCTV tersebut identitas terduga pembuang bayi terungkap, yakni perempuan muda berinisial FA (18), warga Perumahan Batuan yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar disalah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Sumenep.(mam/red)

title="banner"