Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor, 1 Di Antaranya Masih Pelajar

SUMENEP, detikkota.com – Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Sumenep menjadi perhatian aparat setempat. Polisi berhasil meringkus 4 pelaku curanmor yang diduga telah melakukan aksinya di 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan pelaku dipimpin KBO Reskim Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto bersama Kanit Resmob Ipda Sirat.

Banner

Keempat pelaku curanmor itu masing-masing berinisial RN dan TF, warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding; MW, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota; dan MA, warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding. “Inisial RN masih berstatus pelajar”, kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, penangkapan keempat pelaku dilakukan di dua tempat berbeda, pada Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi pertama di Jalan Raya Desa Kolor, Kecamatan Kota. ”Ada yang ditangkap di rumah kos, di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan,” tambahnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Revo warna hitam dengan nopol M 2511 WS, 1 buah obeng, 2 kunci T dan 1 buah kunci ring bentuk T. Alat-alat tersebut diduga digunakan pelaku untuk mencongkel tempat kunci motor incaran.

Mantan Kapolsek Kota ini menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti yang ada keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. “Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut”, tandas Widiarti.(red)

title="banner"
Banner