Polisi Selidiki Pelaku Pembuang Mayat Bayi Perempuan di TPU Pragaan

Aparat bersama warga menggali kuburan mayat bayi perempuan di TPU Desa Larangan Perreng, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Penyidik Polres Sumenep sedang menyelidiki kasus penemuan mayat bayi perempuan yang ditemukan warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, penyeledikan yang dilakukannya untuk mengungkap pelaku.

Banner

“Saat ini penyidik menyelidiki peristiwa tersebut berdasarkan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” jelasnya, Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya, seorang mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga di TPU Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan.

Warga yang pertama kali menemukan adalah Addul, pemilik lahan TPU, pada Minggu (27/8/2023).

Awalnya, Addul melihat gundukan tanah baru dilahan miliknya. Karena curiga, dia bersama warga lain melakukan penggalian.

Kecurigaan itu semakin kuat karena tidak ada pemberitahuan orang meninggal dan akan dikebumikan di lahan miliknya tersebut.

“Setelah dibongkar ternyata ditemukan mayat bayi perempuan,” sebut Widiarti.

Usai dibongkar, mayat bayi perempuan tersebut terbungkus kain menyerupai sobekan rok sekolah warna putih. “Kasus ini diselidiki oleh polisi,” imbuhnya.

Sesuai hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Pragaan, mayat bayi perempuan itu diduga dipaksa lahir dengan usia kandungan baru sekitar 6 bulan.ē

title="banner"
Banner