Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Warga Guluk-Guluk, Ini Motifnya

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan, Jamil warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep.

Pelaku penganiayaan, Jamil warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka bernama Jamil (61), warga Dusun Bunkandang, RT 001 RW 00, Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah warga berinisial AJ, Dusun Duko, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk pada Jumat tanggal 8 September 2023,” kata AKP Widiarti S, Kasi Humas Polres Sumenep, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, penganiayaan berawal saat tersangka Jamil dan korban Mustar (71), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk sama sama bekerja menggulung daun tembakau di H. Sajjad. Usai bekerja, tersangka dan korban cekcok dan saling sikut. Kemudian tersangka pulang terlebih dahulu mengendarai motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari arah belakang, korban mengejar tersangka dan menghentikan motornya. Di tempat kejadian, tersangka dan korban berkelahi satu lawan satu. Dalam perkelahian itu, tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan dibalik bajunya dan menusukkan ke perut bagian bawah sebelah kiri  hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Widiarti.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, lanjut Kasi Humas, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-Guluk bergerak cepat mengamankan tersangka di salah satu rumah warga desa setempat.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat panjang 28,5 centi meter, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat,” rincinya.

Widiarti menuturkan, dari hasil interogasi petugas, motif penganiayaan karena pelaku sakit hati dituduh masuk ke dalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023 lalu,” ucap AKP Widiarti.

“Tersangka dijerat pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Pekerja Dapur MBG Sumenep Belum Dibayar, Muncul Nama Pihak Ketiga yang Tak Dikenal
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Polres Sumenep Dapat Apresiasi Polda Jatim Berkat Inisiatif Anggota Bangun Fasilitas Ibadah
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,2 Guncang Sumenep, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif Bawah Laut
Ratusan Warga Terdampak Banjir di Pamekasan, Air Mulai Surut Pagi Ini

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 10:24 WIB

Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Kamis, 13 November 2025 - 08:50 WIB

Pekerja Dapur MBG Sumenep Belum Dibayar, Muncul Nama Pihak Ketiga yang Tak Dikenal

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Selasa, 11 November 2025 - 12:23 WIB

Polres Sumenep Dapat Apresiasi Polda Jatim Berkat Inisiatif Anggota Bangun Fasilitas Ibadah

Berita Terbaru

Babinsa Koramil 04/Teras Kodim 0724/Boyolali memberikan pembekalan kepemimpinan kepada siswa-siswi SMPN 2 Teras.

Pendidikan

Babinsa Koramil Teras Latih Kepemimpinan Siswa SMPN 2 Boyolali

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:57 WIB