Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Warga Guluk-Guluk, Ini Motifnya

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan, Jamil warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep.

Pelaku penganiayaan, Jamil warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka bernama Jamil (61), warga Dusun Bunkandang, RT 001 RW 00, Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah warga berinisial AJ, Dusun Duko, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk pada Jumat tanggal 8 September 2023,” kata AKP Widiarti S, Kasi Humas Polres Sumenep, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, penganiayaan berawal saat tersangka Jamil dan korban Mustar (71), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk sama sama bekerja menggulung daun tembakau di H. Sajjad. Usai bekerja, tersangka dan korban cekcok dan saling sikut. Kemudian tersangka pulang terlebih dahulu mengendarai motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari arah belakang, korban mengejar tersangka dan menghentikan motornya. Di tempat kejadian, tersangka dan korban berkelahi satu lawan satu. Dalam perkelahian itu, tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan dibalik bajunya dan menusukkan ke perut bagian bawah sebelah kiri  hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Widiarti.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, lanjut Kasi Humas, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-Guluk bergerak cepat mengamankan tersangka di salah satu rumah warga desa setempat.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat panjang 28,5 centi meter, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat,” rincinya.

Widiarti menuturkan, dari hasil interogasi petugas, motif penganiayaan karena pelaku sakit hati dituduh masuk ke dalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023 lalu,” ucap AKP Widiarti.

“Tersangka dijerat pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Raih Peringkat I Penurunan Angka Laka Lantas Triwulan III 2025
Sehari Jelang Acara, Pemkab Sampang Batalkan Izin Pendopo untuk Milad Muhammadiyah
Ipuk Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Fokus Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana
Kodim 0827/Sumenep Peringati Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025
Prestasi Kesehatan Desa, Posyandu ILP 6 SPM Pinggirpapas Juara I Sumenep
Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang
Harga Kebutuhan Pokok di Surabaya Stabil, Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Nataru

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:29 WIB

Polres Sumenep Raih Peringkat I Penurunan Angka Laka Lantas Triwulan III 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:29 WIB

Sehari Jelang Acara, Pemkab Sampang Batalkan Izin Pendopo untuk Milad Muhammadiyah

Senin, 15 Desember 2025 - 23:45 WIB

Ipuk Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Fokus Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana

Senin, 15 Desember 2025 - 08:53 WIB

Kodim 0827/Sumenep Peringati Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:11 WIB

Prestasi Kesehatan Desa, Posyandu ILP 6 SPM Pinggirpapas Juara I Sumenep

Berita Terbaru

Forum Penetapan Daftar Satu Data Kabupaten Sumenep 2026 yang digelar Diskominfo Sumenep di Aula Kantor Diskominfo, Rabu (17/12/2025).

Pemerintahan

Diskominfo Sumenep Tetapkan Daftar Satu Data Kabupaten Tahun 2026

Rabu, 17 Des 2025 - 12:44 WIB