Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Warga Guluk-Guluk, Ini Motifnya

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan, Jamil warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep.

Pelaku penganiayaan, Jamil warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka bernama Jamil (61), warga Dusun Bunkandang, RT 001 RW 00, Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah warga berinisial AJ, Dusun Duko, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk pada Jumat tanggal 8 September 2023,” kata AKP Widiarti S, Kasi Humas Polres Sumenep, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, penganiayaan berawal saat tersangka Jamil dan korban Mustar (71), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk sama sama bekerja menggulung daun tembakau di H. Sajjad. Usai bekerja, tersangka dan korban cekcok dan saling sikut. Kemudian tersangka pulang terlebih dahulu mengendarai motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari arah belakang, korban mengejar tersangka dan menghentikan motornya. Di tempat kejadian, tersangka dan korban berkelahi satu lawan satu. Dalam perkelahian itu, tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan dibalik bajunya dan menusukkan ke perut bagian bawah sebelah kiri  hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Widiarti.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, lanjut Kasi Humas, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-Guluk bergerak cepat mengamankan tersangka di salah satu rumah warga desa setempat.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat panjang 28,5 centi meter, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat,” rincinya.

Widiarti menuturkan, dari hasil interogasi petugas, motif penganiayaan karena pelaku sakit hati dituduh masuk ke dalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023 lalu,” ucap AKP Widiarti.

“Tersangka dijerat pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Pekerja Dapur MBG Sumenep Belum Dibayar, Muncul Nama Pihak Ketiga yang Tak Dikenal
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 13:03 WIB

78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Kamis, 13 November 2025 - 10:24 WIB

Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Berita Terbaru