Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDI, detikkota.com – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya telaga atau sumur minyak peninggalan Belanda atau yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Akibat dari peristiwa tersebut, katanya, satu orang meninggal dunia dan dua lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin, Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36). Ia berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” ungkap Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Sejauh ini, sambungnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Satu saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena sudah mencukupi unsur dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa kotak berbahan fiber tandon air yang sudah terbakar, kotak berbahan fiber berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek, dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.

“Tersangka disangkakan Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” demikian, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (M.Irwan)

Berita Terkait

LPSK Gandeng Banyuwangi Perkuat Layanan Perlindungan Saksi dan Korban di Jawa Timur
Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi
HAKAN Dorong RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas dalam RDP dengan Komisi XIII DPR RI
Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025
Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Johar dan Jalan Sulung
Dua Inovasi Banyuwangi Masuk Finalis Top Inovasi Kovablik Jatim 2025
Dandim 0827 Sumenep Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Pemkab Sumenep Luncurkan Aplikasi SIKERIS untuk Permudah Layanan Administrasi Kependudukan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:55 WIB

LPSK Gandeng Banyuwangi Perkuat Layanan Perlindungan Saksi dan Korban di Jawa Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 01:32 WIB

Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi

Jumat, 28 November 2025 - 11:24 WIB

HAKAN Dorong RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas dalam RDP dengan Komisi XIII DPR RI

Jumat, 28 November 2025 - 10:59 WIB

Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025

Jumat, 28 November 2025 - 10:42 WIB

Dua Inovasi Banyuwangi Masuk Finalis Top Inovasi Kovablik Jatim 2025

Berita Terbaru

Prosesi penyerahan Penghargaan FORIKAN Terbaik kepada Kabupaten Bangkalan pada peringatan HARKANAS dan FORIKAN Awards Jawa Timur 2025 di Dyandra Convention Center Surabaya.

Pemerintahan

Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:59 WIB