Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

LHOKSEUMAWE, detikkota.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (30/08/2022) malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi, SH, MM mengatakan, tersangka yang dibekuk ini berinisial YI (38) dan DA (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.

Penangkapan tersebut, kata Kasi Humas, berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian, berdasarkan informasi itu tim Opsnal Satreskoba bergerak ke TKP dan berhasil membekuk YI dan DA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat digeledah, petugas menemukan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 32 bungkus (paket) barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut, dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah ukuran sedang dengan berat 6,4 gram,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kasi Humas, petugas juga menyita satu buah tas sandang warna putih yang didalamnya berisikan dompet warna hitam serta uang senilai Rp 280 ribu dan satu buah kotak rokok yang terdapat lima lembar plastik transparan bekas sabu.

“Petugas juga menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu yang diselipkan oleh DA di belakang hp android warna biru,” pungkasnya.

Selanjutnya, tambah Salman, tim Satresnarkoba melakukan interogasi singkat terhadap YI, kepada petugas tersangka mengaku bahwa sabu tersebut untuk diperjualbelikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya. (M.Irwan)

Berita Terkait

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura
Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal
Bupati Probolinggo Pimpin Langsung Penanganan Banjir di Kraksaan, Tegaskan Evaluasi Total
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:57 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:31 WIB

Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:00 WIB

Bupati Probolinggo Pimpin Langsung Penanganan Banjir di Kraksaan, Tegaskan Evaluasi Total

Berita Terbaru