Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali mengamankan lima pelaku tambahan kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan, pada Minggu (9/11/2025).

Kelima pelaku yang diamankan berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22), dan I (14). Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, empat pelaku diamankan pada Senin (10/11/2025), sementara satu pelaku lainnya ditangkap pada Selasa (11/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lima pelaku ini memiliki peran yang sama dengan para pelaku yang telah diamankan sebelumnya, yakni turut serta melakukan pengeroyokan,” ujar AKP Jupriadi.

Ia menjelaskan, Polres Pamekasan saat ini menangani dua perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yaitu kasus pengeroyokan dan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus pengeroyokan, polisi telah mengamankan delapan pelaku dan satu orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, polisi telah menahan satu pelaku berinisial AS (18), sedangkan tiga lainnya berinisial P, R, dan A masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan karena kasus ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya warga Pamekasan,” tegas AKP Jupriadi.

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan para pelaku merupakan bukti keseriusan Polres Pamekasan dalam menindak tegas tindak kejahatan.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan. Semua proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Delapan pelaku pengeroyokan yang telah diamankan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Penulis : By

Editor : Red

Berita Terkait

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus
Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Kamis, 2 April 2026 - 12:29 WIB

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma saat memimpin rapat koordinasi stabilitas stok LPG 3 kilogram dan BBM di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026).

Pemerintahan

Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat

Kamis, 9 Apr 2026 - 14:41 WIB