PAMEKASAN, detikkota.com – Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari operasi ini, sebanyak 19 tersangka diamankan, terdiri dari 14 pengedar dan 5 pengguna.
Salah satu tersangka yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar berusia 14 tahun. Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menyebut hal tersebut sebagai peringatan serius bagi masyarakat.
“Jaringan narkoba sudah menyasar generasi muda. Tidak ada kompromi bagi para pelaku,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita barang bukti berupa 24,87 gram sabu dan 66 butir ekstasi. Para tersangka pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai 5 tahun hingga seumur hidup penjara. Sementara untuk tersangka pengguna, polisi akan mengutamakan upaya rehabilitasi.
Kompol Hendry menambahkan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. “Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi saja, melainkan harus melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Red