Polres Sumenep Bekuk Bandar dan Kurir Sabu 10 Gram

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Sumenep membekuk 2 bandar dan kurir sabu, berinisial ML dan MB.

ML merupakan warga Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding. Sedangkan MB tinggal di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

Banner

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, saat ditangkap keduanya sedang bertransaksi sabu. ”

“Inisial ML berperan sebagai kurir dan inisial MB sebagai bandarnya,” sebutnya, Rabu (12/4/2023).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas 2 tersangka yang diduga kerap bertransaksi sabu. Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep untuk melakukan penyelidikan.

Anggota kemudian mendapat informasi bahwa ML akan melakukan transaksi sabu di Jalan Raya Sumber Pinang, Desa Bataal Barat.

Tak lama saat penyelidikan, ML terlihat melintas di jalan tersebut. Anggota pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ML.

“Saat digeledah, ML ditemukan membawa sabu yang akan dijual seberat 0,18 gram. ML mengaku mendapat pasokan sabu itu dari MB, warga Desa Guluk-guluk yang tinggal di Bragung,” terangnya.

Anggota langsung bergerak menuju rumah MB dan melakukan penggerebekan. Hasil penggeledahan di rumah MB, petugas mendapat ada barang bukti berupa sabu sebanyak 3 poket.

“Masing-masing poket sabu itu seberat 5,14 gram, 0,15 gram, dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan sabu yang disita dari tersangka MB sebanyak 10,58 gram,” rincinya.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(red)

title="banner"