Polres Sumenep Bekuk Bandar dan Kurir Sabu 10 Gram

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Sumenep membekuk 2 bandar dan kurir sabu, berinisial ML dan MB.

ML merupakan warga Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding. Sedangkan MB tinggal di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, saat ditangkap keduanya sedang bertransaksi sabu. ”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inisial ML berperan sebagai kurir dan inisial MB sebagai bandarnya,” sebutnya, Rabu (12/4/2023).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas 2 tersangka yang diduga kerap bertransaksi sabu. Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep untuk melakukan penyelidikan.

Anggota kemudian mendapat informasi bahwa ML akan melakukan transaksi sabu di Jalan Raya Sumber Pinang, Desa Bataal Barat.

Tak lama saat penyelidikan, ML terlihat melintas di jalan tersebut. Anggota pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ML.

“Saat digeledah, ML ditemukan membawa sabu yang akan dijual seberat 0,18 gram. ML mengaku mendapat pasokan sabu itu dari MB, warga Desa Guluk-guluk yang tinggal di Bragung,” terangnya.

Anggota langsung bergerak menuju rumah MB dan melakukan penggerebekan. Hasil penggeledahan di rumah MB, petugas mendapat ada barang bukti berupa sabu sebanyak 3 poket.

“Masing-masing poket sabu itu seberat 5,14 gram, 0,15 gram, dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan sabu yang disita dari tersangka MB sebanyak 10,58 gram,” rincinya.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru