SUMENEP, detikkota.com – Satuan Samapta Polres Sumenep kembali mengamankan ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam operasi pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang pria berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, bersama 8.926 butir Pil “Y” yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan MAI berawal dari diamankannya MSR (23) yang diduga baru membeli Pil “Y” dari tersangka. Dari tangan MSR, petugas menemukan tiga butir pil tersebut. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kamar MAI, di mana polisi menemukan ribuan butir Pil “Y”, botol dan plastik klip pengemas, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, satu paperbag, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen memberantas peredaran Okerbaya tanpa kompromi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kapolres Sumenep menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran Okerbaya di wilayah hukum Sumenep. Pengedar maupun pengguna akan diproses sesuai hukum. Kami mengapresiasi respons cepat anggota yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyebut MAI mengakui menjual Pil “Y” kepada MSR. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan. MAI dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Sumenep memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, uji laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara hingga penerbitan SP2HP, untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas.
Penulis : Red
Editor : Red







