Polres Sumenep Didemo, Tuntut Penegakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Pengrusakan Jalan

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammadun, korlap aksi GERAM.

Muhammadun, korlap aksi GERAM.

SUMENEP, detikkota.com – Sampai saat ini pengrusakan jalan yang terjadi di daerah Kecamatan Lenteng Desa Billapora Rebba, masih menjadi pertanyaan besar khusunya setelah beberapa dinas terkait turun.

Disperkimhub dan Dinas PUTR Sumenep telah melakukan sidak paska kejadian yang terjadi di balai Desa Billapora Rebba, namun sampai sekarang belum ada solusi nyata dari pertemuan tersebut.

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) terpaksa membawa aspirasi itu ke pihak berwenang yakni dengan melakukan aksi demonstrasi ke Polres Sumenep, Senin (19/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi itu mereka membawa sejumlah tuntutan, salah satunya adalah;
1. Tangakap dan adili pelaku pengrusakan jalan.
2. Tegakkan UU Nomer 22 Tahun 2009.

Sempat terjadi dialog panjang pada saat aksi, massa aksi ditemui oleh perwakilan dari Polres Sumenep. Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh korlap Muhammadun masih belum menemukan tindakan nyata terkait supremasi hukum.

Dimana pada Pasal 28 Ayat 2 UU Nomer 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pelaku pengrusakan fasum (fasilitas umum) seperti jalan bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 2 tahun atau denda sebesar 50 juta.

“Justru pihak kepolisian berdalaih masih mau nunggu laporan baru mau bertindak. Pernyataan di atas sangat kami sayangkan, sedangkan posisi jalan yang biasanya dilalui masyarakat banyak, hari ini menjadi hantu bersama, apakah baru ada korban pihak kepolisian baru mau bertindak,” kata Muhammadun kepada media ini usai aksi, Senin (19/05).

Ia mengungkapkan, bahwa opini yang berkembang akhirnya menjadi pertanyaan yang menggurita di publik, mengingat pelaku pengrusakan jalan adalah salah satu dari pebisnis rokok ilegal.

“Atau jangan jangan pihak terkait beserta pihak kepolisian sudah masuk angin atau ada faktor lain, entahlah,” kata Muhammadun.

Berita Terkait

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi
Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Senin, 8 Juni 2026 - 23:53 WIB

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:01 WIB

MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni

Berita Terbaru