SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur kembali meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan alat bukti hampir 0,5 ons.
Penangkapan terjadi pada Kamis (2/11/2023) pukul 13.00 WIB di ruang tamu salah satu rumah warga, di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
Pelaku berinisial VTA (26), wwrga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean dengan status pekerjaan wiraswasta.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba mengintai pelaku dan didapati sedang duduk di ruang tamu rumah salah satu warga Kelurahan Pajagalan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 47,39 gram di saku celana bagian kanan yang dipakai pelaku,” jelasnya, Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, sabu yang dibawa pelaku dibungkus sobekan plastik warna hitam dan sobekan tisu kemudian dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang.
“Saat ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” sebut Widiarti.
Selain sabu, lanjutnya, petugas juga mengamankan 1 unit HP merk Oppo warna biru kombinasi putih dan 1 unit motor Honda Vario warna hitam Nopol M 3363 WI.
Saat ini, pelaku beserta semua barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Widiarti.