Polres Sumenep Segera Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep yang bermasalah.

Kondisi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep yang bermasalah.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur segera melimpahkan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) ke Kejaksaan Negeri Sumenep setempat.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi bersama pihak Kejari  terkait pelimpahan tahap 2 tersebut.

“Kami masih melakukan koordinasi dengan Kejari terkait dengan pelimpahan tahap dua ini,” jelasnya, Selasa (4/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengakui tidak menahan 6 tersangka dalam kasus tersebut sebab selama proses hukum yang berjalan mereka dinilai kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Alhamdullillah mereka (para tersangka, red) kooperatif selama ini sehingga tidak perlu dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 dengan pagu Rp 4,86 miliar dengan menetapkan 6 tersangka.

Keenam tersangka tersebut masing-masing inisial IM, warga Kecamatan Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).

Modus keenam tersangka tersebut yakni mengurangi kwalitas/mutu dari beton yang digunakan dalam pembangunan gedung dengan tujuan untuk memperkaya diri-sendiri.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sumenep selalu dinyatakan P19 sebanyak 9 kali. Namun sejak 21 Juni 2023 berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Berita Terkait

BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025
Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi
Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang
Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep
Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 01:32 WIB

Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi

Kamis, 27 November 2025 - 01:14 WIB

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik

Rabu, 26 November 2025 - 11:10 WIB

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Minggu, 23 November 2025 - 23:25 WIB

Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang

Berita Terbaru