Polres Sumenep Tangkap Pelaku Kasus Penganiayaan di Jakarta

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menangkap pelaku kasus penganiayaan. Tersangka berinisial R (35) warga Dusun Buraja, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, tersangka ditangkap di toko miliknya, tepatnya di Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Banner

Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Oktober 2020 lalu, atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rasidi warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek Sumenep.

Tersangka ditangkap di Jakarta tanpa perlawanan oleh Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat.

“Anggota pada dini hari tadi (sekitar pukul 00.15 WIB, red) mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di tokonya. Kemudian anggota melakukan penangkapan, terhadap R tanpa adanya perlawanan,” ungkap Widi, Jumat (9/4).

Saat ini tersangka dalam perjalanan ke Polres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 (1) KUH Pidana tentang penganiayaan. (Fer)

title="banner"