Polres Sumenep Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sabu, Termasuk Oknum Polisi

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasubag Humas, AKP Widiarti.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasubag Humas, AKP Widiarti.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu di antaranya merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sumenep berinisial SG.

Sedangkan 2 tersangka lainnya diduga warga yang mengaku sebagai wartawan dan LSM masing-masing berinisial AF dan MR.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono menjelaskan, tim Satreskoba berhasil mengungkap 2 penggunaan narkotika jenis sabu di rumah kost di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengembangan kasus, lanjut Wakapolres, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa 2  tersangka itu membeli sabu dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep berinisial SG.

“Dari hasil pengembangan kasus, dua tersangka AF dan MR membeli sabu dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep,” kata Kompol Soekris, (Rabu/31/5/2023).

Selanjutnya, pihaknya terus mendalami kasus tersebut hingga diketahui bahwa  SG memperoleh sabu-sabu dengan membelinya dari AL, seorang pengedar yang telah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

Kompol Soekris menyatakan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti beberapa poket sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terafiliasi di dalamnya, juga dapat terungkap ke permukaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Soekris, 3 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Sumenep dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman di atas 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja
Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Pemkot Surabaya Raih Anugerah Humas Indonesia sebagai Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Senin, 29 September 2025 - 09:33 WIB

Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja

Minggu, 28 September 2025 - 18:29 WIB

Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB