Polres Sumenep Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sabu, Termasuk Oknum Polisi

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasubag Humas, AKP Widiarti.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasubag Humas, AKP Widiarti.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu di antaranya merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sumenep berinisial SG.

Sedangkan 2 tersangka lainnya diduga warga yang mengaku sebagai wartawan dan LSM masing-masing berinisial AF dan MR.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono menjelaskan, tim Satreskoba berhasil mengungkap 2 penggunaan narkotika jenis sabu di rumah kost di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengembangan kasus, lanjut Wakapolres, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa 2  tersangka itu membeli sabu dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep berinisial SG.

“Dari hasil pengembangan kasus, dua tersangka AF dan MR membeli sabu dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep,” kata Kompol Soekris, (Rabu/31/5/2023).

Selanjutnya, pihaknya terus mendalami kasus tersebut hingga diketahui bahwa  SG memperoleh sabu-sabu dengan membelinya dari AL, seorang pengedar yang telah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

Kompol Soekris menyatakan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti beberapa poket sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terafiliasi di dalamnya, juga dapat terungkap ke permukaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Soekris, 3 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Sumenep dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman di atas 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB