Polres Sumenep Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sabu, Termasuk Oknum Polisi

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasubag Humas, AKP Widiarti.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasubag Humas, AKP Widiarti.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu di antaranya merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sumenep berinisial SG.

Sedangkan 2 tersangka lainnya diduga warga yang mengaku sebagai wartawan dan LSM masing-masing berinisial AF dan MR.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono menjelaskan, tim Satreskoba berhasil mengungkap 2 penggunaan narkotika jenis sabu di rumah kost di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengembangan kasus, lanjut Wakapolres, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa 2  tersangka itu membeli sabu dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep berinisial SG.

“Dari hasil pengembangan kasus, dua tersangka AF dan MR membeli sabu dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep,” kata Kompol Soekris, (Rabu/31/5/2023).

Selanjutnya, pihaknya terus mendalami kasus tersebut hingga diketahui bahwa  SG memperoleh sabu-sabu dengan membelinya dari AL, seorang pengedar yang telah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

Kompol Soekris menyatakan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti beberapa poket sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terafiliasi di dalamnya, juga dapat terungkap ke permukaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Soekris, 3 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Sumenep dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman di atas 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor
Bupati Pasuruan dan Kapolda Jatim Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Angin Kencang Berpotensi Picu Gelombang Tinggi, BMKG Sumenep Keluarkan Peringatan Dini
Eri Cahyadi Tegaskan Proses Hukum Oknum Jukir yang Ancam Warga di Kapas Krampung

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:27 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor

Berita Terbaru