Polres Sumenep Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur di Masalembu

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Akhirnya Polres Sumenep menetapkan dua tersangka kasus pelecehan seksual anak dibawa umur di Masalembu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, bahwa dua terlapor tersebut mulai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dua terlapor tersebut sekarang sudah ditetapkan tersangka,” kata Widiarti kepada sejumlah media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berdasarkan pemeriksaan penyidik dan pengakuan korban maka dua terlapor yang sebelumnya diperiksa secara instensif kini berstatus tersangka. “Penetapan tersangka mulai hari ini,” tegasnya

Kemudian soal hasil visum terhadap korban yang sebelumnya diinformasikan hamil tidak benar hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis

“Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan medis korban tidaklah hamil,” ujarnya

Kedua tersangka kenakan Pasal 81 82 UU RI No 17 Tahun 2016 ttg perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak

Sebelumnya, pihak kepolisian Kabupaten Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga menjadi pelaku. Diantaranya, yang diperiksa adalah oknum Guru Ngaji dan paman sendiri.

Fakta baru, dalam kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Masalembu tidak hanya oknum guru ngaji tetapi paman sendiri juga menjadi pelaku .

Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolres Sumenep mengatakan, saat ini 2 orang yang diperiksa oleh penyidik termasuk paman sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut kata Edo Satya Kantriko, pamannya sendiri secara kooperatif mengakui perbuatanya. Meskipun, pihaknya tetap akan terus melakukan penyidikan lebih dalam.

Sementara untuk, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Sumenep bersama Dinas Sosial PA3 memberikan bantuan secara psikis dan bantuan hukum. (ih)

Berita Terkait

Percepatan Layanan Publik Berbasis Data, Inovasi Bangga Command Center Masuk Penilaian Lapangan
Inovasi Karna Pitaloka Bangkalan Diresmikan, Kementan Sebut Jadi Model Nasional Perbaikan Tata Kelola Pupuk
DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini
Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025
Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab
Wabup Probolinggo Sampaikan Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2026
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Destinasi Wisata Pronojiwo Tetap Aman

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:40 WIB

Inovasi Karna Pitaloka Bangkalan Diresmikan, Kementan Sebut Jadi Model Nasional Perbaikan Tata Kelola Pupuk

Jumat, 21 November 2025 - 09:34 WIB

DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini

Jumat, 21 November 2025 - 09:26 WIB

Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan

Jumat, 21 November 2025 - 09:21 WIB

Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:15 WIB

Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab

Berita Terbaru