SUMENEP, detikkota.com – Akhirnya Polres Sumenep menetapkan dua tersangka kasus pelecehan seksual anak dibawa umur di Masalembu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, bahwa dua terlapor tersebut mulai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi dua terlapor tersebut sekarang sudah ditetapkan tersangka,” kata Widiarti kepada sejumlah media.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan penyidik dan pengakuan korban maka dua terlapor yang sebelumnya diperiksa secara instensif kini berstatus tersangka. “Penetapan tersangka mulai hari ini,” tegasnya
Kemudian soal hasil visum terhadap korban yang sebelumnya diinformasikan hamil tidak benar hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis
“Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan medis korban tidaklah hamil,” ujarnya
Kedua tersangka kenakan Pasal 81 82 UU RI No 17 Tahun 2016 ttg perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
Sebelumnya, pihak kepolisian Kabupaten Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga menjadi pelaku. Diantaranya, yang diperiksa adalah oknum Guru Ngaji dan paman sendiri.
Fakta baru, dalam kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Masalembu tidak hanya oknum guru ngaji tetapi paman sendiri juga menjadi pelaku .
Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolres Sumenep mengatakan, saat ini 2 orang yang diperiksa oleh penyidik termasuk paman sendiri.
Dalam pemeriksaan tersebut kata Edo Satya Kantriko, pamannya sendiri secara kooperatif mengakui perbuatanya. Meskipun, pihaknya tetap akan terus melakukan penyidikan lebih dalam.
Sementara untuk, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Sumenep bersama Dinas Sosial PA3 memberikan bantuan secara psikis dan bantuan hukum. (ih)