Polres Sumenep Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur di Masalembu

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Akhirnya Polres Sumenep menetapkan dua tersangka kasus pelecehan seksual anak dibawa umur di Masalembu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, bahwa dua terlapor tersebut mulai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dua terlapor tersebut sekarang sudah ditetapkan tersangka,” kata Widiarti kepada sejumlah media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berdasarkan pemeriksaan penyidik dan pengakuan korban maka dua terlapor yang sebelumnya diperiksa secara instensif kini berstatus tersangka. “Penetapan tersangka mulai hari ini,” tegasnya

Kemudian soal hasil visum terhadap korban yang sebelumnya diinformasikan hamil tidak benar hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis

“Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan medis korban tidaklah hamil,” ujarnya

Kedua tersangka kenakan Pasal 81 82 UU RI No 17 Tahun 2016 ttg perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak

Sebelumnya, pihak kepolisian Kabupaten Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga menjadi pelaku. Diantaranya, yang diperiksa adalah oknum Guru Ngaji dan paman sendiri.

Fakta baru, dalam kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Masalembu tidak hanya oknum guru ngaji tetapi paman sendiri juga menjadi pelaku .

Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolres Sumenep mengatakan, saat ini 2 orang yang diperiksa oleh penyidik termasuk paman sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut kata Edo Satya Kantriko, pamannya sendiri secara kooperatif mengakui perbuatanya. Meskipun, pihaknya tetap akan terus melakukan penyidikan lebih dalam.

Sementara untuk, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Sumenep bersama Dinas Sosial PA3 memberikan bantuan secara psikis dan bantuan hukum. (ih)

Berita Terkait

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan
Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal
Bupati Probolinggo Pimpin Langsung Penanganan Banjir di Kraksaan, Tegaskan Evaluasi Total
Wali Kota Probolinggo Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ di Makodim 0820
Pemkot Probolinggo Buka Ramadan Fest dan Pasar Murah 2026 di GOR Ahmad Yani

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:57 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura

Senin, 23 Februari 2026 - 10:42 WIB

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:31 WIB

Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru