Polres Sumenep Tuntas Usut Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Oleh Ayah Tiri

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 30 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/181/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, kejadian ini terjadi pada berbagai kesempatan sejak tahun 2021 hingga 2024 di beberapa lokasi, termasuk di rumah kos di Jl. Barito Kecamatan Kota Sumenep, serta di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Korban, seorang pelajar SMP berusia 17 tahun, awalnya mengalami kejadian ini saat sedang tidur bersama dengan pelaku dan pelapor di rumah kos. Pelaku yang berinisial N, berusia 40 tahun, memanfaatkan situasi dengan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya, disertai ancaman akan dibunuh jika korban tidak menuruti keinginannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian serupa terus berlanjut hingga Maret 2024, ketika pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah pelapor di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

“Korban yang mengalami trauma berat akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Jl. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep,” ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/08/2024).

Barang bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali.

Sementara itu, Kapolres Sumenep menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan pelaku akan dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari keluarga,” kata Kapolres.

Berita Terkait

Kecelakaan Tunggal di Depan SDN Murtajih 1, Mobil Ringsek Pengemudi Selamat
Santri Asal Pamekasan Jadi Korban Tragedi Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Identitas Mayat di Pantai Branta Pesisir Terungkap, Diketahui Warga Larangan Slampar
Warga Branta Pesisir Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pantai
Truck Aqua Hantam Minibus di Cijambe Subang, 3 Orang Tewas, 7 Alami Luka Berat, Berikut Daftar Nama Korban Dalam Peristiwa Berdarah Tersebut
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan
Dua Santri Asal Sampang Jadi Korban Meninggal Tragedi Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Pasca Kebakaran, PBM SDN Potoan Daya 2 Pamekasan Tetap Berlangsung di Rumah Warga dan Musala

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tunggal di Depan SDN Murtajih 1, Mobil Ringsek Pengemudi Selamat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Santri Asal Pamekasan Jadi Korban Tragedi Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Identitas Mayat di Pantai Branta Pesisir Terungkap, Diketahui Warga Larangan Slampar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Warga Branta Pesisir Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pantai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:27 WIB

Truck Aqua Hantam Minibus di Cijambe Subang, 3 Orang Tewas, 7 Alami Luka Berat, Berikut Daftar Nama Korban Dalam Peristiwa Berdarah Tersebut

Berita Terbaru