SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Puluhan kasus penyalahgunaan barang haram itu berhasil diungkap sejak Januari hingga Mei 2023.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus ersebut merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan selama 5 bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjut Widiarti, Satreskoba Polres Sumenep menangkap setidaknya 39 orang sebagai tersangka.
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 25,47 gram dari para pelaku.
“Triwulan pertama tahun 2023 ini, kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap sangat banyak. Ini bukti komitmen Satreskoba Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika di sini,” tegasnya.
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menambahkan bahwa, pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus melakukan pengembangan kasus dan mengamankan para pelaku narkotika lainnya.
Tindakan tegasnya itu merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib mengenai aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumenep dapat diminimalisir dan terus diberantas.
“Polres Sumenep akan terus meningkatkan kualitas dan efektivitas operasi penegakan hukum yang melibatkan Satreskoba untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” tegas Kapolres Sumenep.