Polresta Banyuwangi Berhasil Membekuk Pembobol ATM di Yogyakarta

Polresta banyuwangi, pembobol atm
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melakukan jumpa pers soal penangkapan pembobol ATM.
Banner

BANYUWANGI, detikkota.com – Polresta Banyuwangi tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembobolan ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, yang terjadi pada Senin (5/5/2023) pukul 02.00.

Berkat kerjasama antara Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polres Blitar dan anggota Resmob Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) 2 orang terduga pelaku berhasil dilumpuhkan pada Selasa,  (6/6/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Banner

Kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial AM (41), warga Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan IR (32), warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pelarian keduanya berhasil dihentikan di Kabupaten Kota Yogyakarta, Provinsi DIY kurang dari 24 jam.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa memaparkan, pasca kejadian pembobolan mesin ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Kerugian pembobolan ATM Bank Mandiri itu mencapai Rp 152,5 juta, dengan rincian uang tunai senilai Rp 62,5 juta dan kerusakan mesin mencapai Rp 80 juta,” rinci Kapolresta, Rabu (7/6/2023).

Kombes Pol Deddy menjelaskan, berdasarkan kejadian itu, tim IT Polresta Banyuwangi berhasil melakukan analisa dan berhasil memantau pelarian pelaku di Provinsi DIY.

“Makanya, proses penangkapan bekerjasama dengan Polres Blitar dan Polda DIY,” jelasnya.

Menurutnya, proses identifikasi yang dilakukan tim IT memang cukup canggih. Dengan memadukan kejadian sebelumnya yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar.

“Kejadian di Blitar menimbulkan kerugian Rp 441 juta, kejadiannya hampir serupa dengan kejadian pembobolan mesin ATM di Indomaret Lateng. Sehingga dilakukan identifikasi tersangka yang diduga sama,” papar Kapolresta.

Dari hasil identifikasi itulah, Kapolresta menyebut, jika terduga pelaku melakukan modus yang sama setiap melakukan aksinya. Sehingga, Tim Macan Blambangan melakukan pengejaran bekerja sama dengan Polres Blitar dan Resmob Polda DIY.

“Pelarian kedua pelaku terdeteksi di DIY, sehingga perlu dilakukan kerjasama untuk melakukan penangkapan,” terang Kapolresta.

Alhasil, Kapolresta menyebut, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil pembobolan senilai Rp 32,7 juta berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Deddy.

Kapolresta  mejelaskan, jika modus pelaku melalukan aksinya dengan cara membobol Mesin ATM. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e atau pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

title="banner"