Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Burung Dilindungi

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Yakni perdagangan burung dilindungi, yang dilakukan tersangka M, 48 tahun.

Sejumlah burung langka dari Papua yang dilindungi beserta tersangka, diamankan Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di tempat tinggal tersangka di Sidorejo, Krian, Sidoarjo, pada Selasa (12/10/2021).

Barang bukti burung endemik yang diserahkan Polresta Sidoarjo ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, antara lain tiga Burung Cendrawasih Toowa Cemerlang, empat Burung Cendrawasih Kuning, satu Burung Cendrawasih Mati Kawat, dua Burung Cendrawasih Raja, satu Burung Cendrawasih Botak, lima Burung Betet, dan tujuh Burung Nuri Bayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, berikan keterangan kepada wartawan, Senin (18/10/2021), tersangka ditangkap karena memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi. Karena melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dalam tahap penyelidikan kami, tersangka mendapatkan burung endemik ini, dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kita. Kemudian tersangka memasarkannya secara online kepada penggemar burung, dengan meraup keuntungan yang bervariasi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta. (Redho)

Berita Terkait

Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkutan Laut Lebaran 2026, Kapasitas Capai 3,2 Juta Penumpang
Perdana, 2.280 Ton Beras Indonesia Dikirim untuk Konsumsi Jemaah Haji 2026
Jelang Lebaran 2026, THR ASN dan Swasta Cair, Ojol Dapat BHR
Imbas Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Sepakati 10 Langkah Mitigasi untuk Jemaah Umrah
Menteri KKP Setujui SPBN dan Bantuan Kapal untuk Nelayan Banyuwangi
Menteri KKP Tinjau Progres Kampung Nelayan Merah Putih Banyuwangi
6.047 Jemaah Umrah Telah Kembali, Kemenhaj Imbau Penundaan Keberangkatan Sementara
Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah, Keamanan WNI Jadi Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:29 WIB

Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkutan Laut Lebaran 2026, Kapasitas Capai 3,2 Juta Penumpang

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:29 WIB

Perdana, 2.280 Ton Beras Indonesia Dikirim untuk Konsumsi Jemaah Haji 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:01 WIB

Jelang Lebaran 2026, THR ASN dan Swasta Cair, Ojol Dapat BHR

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:14 WIB

Imbas Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Sepakati 10 Langkah Mitigasi untuk Jemaah Umrah

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:53 WIB

Menteri KKP Setujui SPBN dan Bantuan Kapal untuk Nelayan Banyuwangi

Berita Terbaru